Kamis 31 Oct 2019 02:44 WIB

Bima Arya: Warga Bogor Waspadai Fintech Ilegal

Bima Arya mengaku mendapat banyak aduan soal fintech ilegal

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Wali Kota Bogor Bima Arya
Wali Kota Bogor Bima Arya

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku mendapat banyak aduan dari warga soal fintech yang merupakan sistem keuangan berbasis digital yang salah satu layanannya adalah peminjaman uang secara online.

“Akhir-akhir ini saya banyak mendapatkan aduan melalui WA maupun sosial media soal fintech. Banyak warga yang terlilit utang setelah meminjam uang lewat fintech ilegal. Utangnya bertambah karena bunganya pun tinggi. Seperti praktek rentenir. Bahkan, saya mendapatkan informasi jika cara penagihannya pun tak beretika,” ujar Bima di sela Briefing Staff bulanan Pemkot Bogor, Selasa (29/10).

Fenomena ini kemudian menjadi keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech. Untuk itu, Bima Arya meminta masyarakat cermat dan bijak sebelum mengambil pembiayaan tersebut.

“Perlu peran Lurah untuk ingatkan warga dan mewaspadai fintech ilegal. Lurah-lurah di wilayah harus memberikan edukasi. Ini bahaya. Kasihan warga yang tadinya pinjam tidak seberapa, tapi mencekik saat pengembalian karena bunga tinggi,” katanya.

Bima mengingatkan bahwa warga harus semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech. Misalnya dengan mengecek apakah perusahaan fintech sudah terdaftar di OJK. 

"Pahami juga bunga yang diberlakukan dan hak serta kewajibannya," kata Bima.

Sementara itu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.773 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Penutupan dilakukan sejak tahun 2018 hingga Oktober 2019.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan saat ini terdapat banyak sekali fintech pinjaman online. Namun yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.

"Masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online illegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama," ungkap Tongam.

Dia mengungkapkan, aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement