REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi Santoso, mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 akan diumumkan secara resmi pada awal November 2019.
Hal ini diumumkan setelah adanya adanya hasil rapat pleno gubernur dengan kepada daerah baik kabupaten maupun kota di DIY. "Resminya pada 1 November. Seandainya tanggal 31 Oktober sudah ada hasil rapat pleno gubernur, bisa kita share ke media," kata Andung saat dikonfirmasi belum lama ini.
Andung mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi sendiri telah melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dari pembahasan tersebut, disepakati kenaikan UMP dan UMK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hal ini berarti besaran kenaikannya diperkirakan sebesar 8,51 persen. Yang mana, jumlahnya sekitar Rp 133. 685.
"Untuk hasil akhirnya tetap menunggu hasil pleno gubernur. Karena bisa saja ada pembulatan atau ada kesepakatan lain para kepala daerah," kata Andung.