Senin 28 Oct 2019 18:53 WIB

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Daging Babi

Daging babi tersebut dibawa dari Sumatra Selatan tujuan kota di Jawa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Daging babi selundupan (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Daging babi selundupan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1,2 ton daging babi di gerbang Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Jumat (25/10) petang. Daging babi tersebut dibawa dari Sumatra Selatan (Sumsel) tujuan kota di Jawa.

 

Baca Juga

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, petugas mencurigai mobil boks berpelat nomor DKI Jakarta saat mau masuk Pelabuhan Bakauheni ingin menyeberang ke Jawa. “Petugas menggeledah dan menemukan daging babi dalam kemasan plastik,” kata AKBP M Syarhan dalam keterangan persnya yang diterima Republika.co.id, Senin (28/10).

 

Kapolres mengatakan, daging babi dalam kemasan plastik seberat 1,2 ton tersebut disimpan di lemari pendingin dalam mobil boks. Sopir mobil boks tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait dengan daging babi, dan juga tidak ada surat jalan.

 

Sopir mobil boks Faska Riski Nainggolan diamankan ke kantor KSKP Bakauheni Lampung Selatan. Sedangkan barang bukti 1,2 ton daging babi diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Wilayah Bakauheni Lampung.

 

Menurut Kapolres, sopir mobil boks masih ditahan di KSKP untuk menelusuri keberadaan pengirim dan juga penerima barang bukti. Berdasarkan keterangan sopir, ia mendapatkan upah dari mengantar daging babi tersebut dari Sumsel ke Jakarta dan kota di Jawa sebesar Rp 3 juta. “Uang upah Rp 3 juta tersebut akan diterimanya ketika barang sampai ke penerima,” kata Kapolres.

 

Faska Riski, sopir mobil boks tidak mengetahui asal daging babi tersebut. Pasalnya warga Jalan Tapian Siboia Sumatra Utara tersebut hanya bertugas membawa paketan barang ke Jakarta dan kota di Jawa, dan mendapatkan upah.

 

Sopir mobil boks tersebut sama sekali belum mendapatkan jatah upah dari membawa barang haram tersebut. Janji yang akan diterima uang sebesar Rp 3 juta di Jakarta tak kesampaian karena ia telah ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.

 

Pengemudi mobil boks tersebut mendapat ancaman hukum Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

 

Pengiriman daging babi dari Sumatra ke Jawa sering kali terungkap di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Di depan pelabuhan memang sudah tidak terhitung lagi petugas KSKP Bakauheni menangkap barang selundupan yang siap masuk kapal menyeberang ke Jawa. n Mursalin Yasland

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement