jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menertibkan penggunaan sumur submersible (sibel) dalam mengairi sawah di Ponorogo.
Plt Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Ponorogo, Andi Susetyo mengatakan penertiban tersebut untuk kedalaman sumur yang digunakan mengairi pertanian.
Menurutnya, penertiban tersebut untuk air yang disedot mengaliri sawah agar tidak mengganggu suplai ke warga karena ada laporan jika masyarakat kesulitan mengakses air bersih saat kemarau panjang.
"Menurut masyarakat, penyebab kekeringan di sebagian wilayah adalah keringnya air tanah akibat sumur sibel," katanya, Senin (28/10/2019).
Ia menyebut, para petani Ponorogo umumnya membuat sumur dengan kedalaman sekitar 60 meter. Dengan kedalaman tersebut, banyak warga lantas menuding mereka sulit mendapatkan air karena tersedot untuk sawah.
Disperta sendiri sebelum melakukan penertiban akan melakukan pendataan untuk mengetahui berapa banyak sumur sibel di areal persawahan di Ponorogo berikut kedalamannya.
Menurutnya, Kementerian Pertanian punya klasifikasi kedalaman sumur. Dikategorikan dangkal ketika kedalaman maksimal 30 meter, sedang antara 30-60 meter, dan dalam lebih dari 60 meter.
"Harapannya, sumur di sawah masuk kategori sumur dalam, supaya tidak mengganggu cadangan air di kedalaman 30 meter atau sampai 60 meter," tegasnya.
Andi mengatakan bahwa pasca rapat dengar pendapat (RDP) terkait penertiban sumur sibel, disperta sudah mengambil langkah-langkah. Pertama, Disperta menyebar surat instruksi kepada koordinator penyuluh pertanian di tingkat kecamatan untuk melakukan pendataan terhadap sumur-sumur milik para petani.
Kedua, pihak Disperta akan mendorong kepada desa-desa untuk menerbitkan peraturan desa (perdes).
"Wacananya menerbitkan peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbup), atau perdes. Kalau perdes, lebih efektif karena karakteristik pertanian tiap desa berbeda," pungkasnya.