REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Warga Negara Asing asal Australia, Nicholas Carr (26), dituntut empat bulan penjara atas kasus penganiayaan. Kasus penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial karena Carr menendang pengendara sepeda motor. Kasusnya pun bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Nicholas Carr bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo, Senin (28/10).
Jaksa menuntut Carr berupa pidana penjara selama empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Di persidangan yang dipimpin Sobandi, Wibowo menjelaskan hal yang memberatkan yaitu perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, ada perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban I Wayan Wirawan disertai ganti rugi terhadap kerusakan sepeda motor dan biaya pengobatan bagi Wirawan dan Carr mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Melalui penerjemahnya, I Wayan Ana, terdakwa mengatakan pembelaannya yaitu memohon maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menjelaskan, pada Sabtu (10/08),Wirawan berangkat untuk bekerja dari tempat tinggalnya menuju ke Villa di Seminyak.
"Ketika korban baru sampai di Jalan Sunset Road, Seminyak, saksi korban melihat seorang WNA yaitu terdakwa sedang berlari ke tengah jalan dan dikejar oleh masyarakat setempat," katanya.
"Lalu saat saksi korban melihat hal tersebut, dan memperlambat laju motornya, terdakwa Nicholas mendekati saksi korban dan langsung menendang pinggang kiri korban hingga terjatuh di Jalan Raya dan terseret beberapa meter, dan terdakwa berlari," kataWibowo.