Senin 28 Oct 2019 17:02 WIB

Pajak Elektronik Genjot Kenaikan PAD

Kenaikan PAD di Kota Solo melampaui rata-rata standar nasional.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Friska Yolanda
Bank BCA Kantor Cabang Solo sudah bisa melayani pembayaran pajak daerah warga Kota Solo. Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di BCA KCU Slamet Riyadi, Solo, Senin (28/10). 
Foto: Republika/Binti Sholikah
Bank BCA Kantor Cabang Solo sudah bisa melayani pembayaran pajak daerah warga Kota Solo. Peluncuran layanan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di BCA KCU Slamet Riyadi, Solo, Senin (28/10). 

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pembayaran pajak daerah secara elektronik di Kota Solo mampu menggenjot kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, kenaikan PAD di Kota Solo melampaui rata-rata standar nasional.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan, pembayaran pajak elektronik di Kota Solo dilayani melalui aplikasi Solo Destination dan perbankan. Saat ini, perbankan yang dapat mengakses pajak daerah di Kota Solo yakni, Bank Jateng, Bank Mandiri, BNI, dan BCA. 

Baca Juga

Selain itu, Bank BTN juga sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Solo terkait pembayaran pajak daerah, tetapi layanan tersebut belum diluncurkan secara resmi. Pembayaran pajak elektronik mencakup sembilan sektor pajak, di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Dengan pembayaran pajak secara daring ini dampaknya pertama, ada kemudahan, kebocoran sudah tidak ada, kemudian masyarakat bisa langsung membayar di bank. Terakhir, dampak kenaikan PAD," terang Yosca kepada wartawan seusai acara peluncuran layanan pembayaran pajak daerah oleh BCA di BCA KCU Solo Slamet Riyadi, Senin (28/10).

Menurut Yosca, kalau masyarakat dipermudah dalam pembayaran pajak, otomatis kesadaran akan meningkat. Dia mencontohkan, pembayaran PBB pada 2016 yang tidak membayar mencapai 26 persen dari wajib pajak. Alasannya bisa karena sulit membayar, atau membayar harus antre, dan sebagainya. Namun, per 30 September 2019 jumlah yang belum membayar PBB hanya 11 persen. Hal itu dikarenakan kemudahan pembayaran secara daring.

Bahkan, pada 20-30 September 2019 pembayaran PBB kebanyakan dilakukan setelah jam kerja. Pada 30 September 2019, masih terdapat wajib pajak yang membayar pajak pukul 22.00 WIB, kebanyakan nominal pajak di atas Rp 100 juta. Dari potensi PBB pada 2019 sebesar Rp 110 miliar, sebanyak 89 persen sudah dibayarkan. Yosca menyatakan bakal mengupayakan 11 persen tersebut agar segera membayar PBB.

"Peningkatan PAD mulai 2017 sampai saat ini peningkatannya 23 persen, standar nasional sekitar 15 persen. Target PAD sampai akhir tahun sebeaar Rp 570 miliar, sebanyak 60 persennya dari pajak," ungkap Yosca.

Kenaikan pajak daerah tersebut juga menopang PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD Kota Solo saat ini hampir 30 persen ditopang PAD, sisanya 70 persen didanai APBN dan APBD Provinsi. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan 2016 sebanyak 21 persen didanai PAD, dan 79 persen didanai APBN dan APBD Provinsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement