Senin 28 Oct 2019 15:49 WIB

Tabrak Apotek di Senopati, Pengemudi Mobil Ngebut

Pengemudi yang tabrak apotek di Senopati diketahui kehilangan kendali

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Police line. Ilustrasi
Foto: .
Police line. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengemudi mobil bernama Putri Kalingga Hermawan alias PKH (21 tahun) menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan. Polisi menyebut, Putri kehilangan kendali atas kemudinya karena diduga memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan tidak hafal kondisi jalanan di lokasi kejadian.

"Pada saat kita tanyakan, konsentrasi apa yang menyebabkan (kehilangan kendali), dia saat itu tidak terlalu hafal jalan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).

Fahri menuturkan, kepada polisi Putri mengaku, saat kejadian ia mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Selain itu, sambung Fahri, Putri juga salah menginjak pedal gas saat hendak berbelok. Padahal seharusnya, dia menginjak pedal rem.

"Dia saat itu tidak terlalu hafal jalan. Waktu itu disangkanya (jalanan) lurus, ternyata berbelok. Pada saat berbelok itulah, dia seharusnya menginjak (pedal) rem, tapi akhirnya menginjak (pedal) gas," ungkap Fahri.

Saat ini, polisi telah menetapkan Putri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Untuk diketahui, sebelumnya Putri mengemudikan mobil Nissan Livina B 2794 STF miliknya dari arah Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati Raya pada Ahad (27/10) dini hari. Di dalam mobil tersebut, Putri sedang bersama dua orang temannya.

Namun, saat melintas di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Putri hilang konsentrasi dan menabrak trotoar serta bagian depan Apotek Senopati.

Putri juga menabrak dua orang satpam yang sedang tertidur di teras apotek. Seorang satpam meninggal dunia dan seorang satpam lainnya menderita luka-luka.

Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap Putri. Dari hasil tes urine itu menunjukkan Putri negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement