Senin 28 Oct 2019 14:38 WIB

Tabrak Apotek di Senopati, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Pengemudi dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Police line. Ilustrasi
Foto: .
Police line. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Putri Kalingga Hermawan alias PKH (21 tahun), pengemudi mobil yang menabrak Apotek Senopati dan menyebabkan seorang satpam meninggal dunia sebagai tersangka. Polisi menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, Putri terbukti lalai saat mengemudikan mobilnya.

"PKH sudah di BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10).

Fahri menuturkan, Putri lalai saat hendak menginjak pedal rem. Namun, dia justru kehilangan kendali atas kemudinya dan menabrak Apotek Senopati.

"Saat berbelok, tersangka hendak menginjak pedal rem, tapi yang diinjak pedal gas. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan," ujar Fahri.

Atas perbutannya, kata Fahri, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk diketahui, sebelumnya Putri mengemudikan mobil Nissan Livina B 2794 STF miliknya dari arah Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati Raya pada Ahad (27/10) dini hari. Di dalam mobil tersebut, Putri sedang bersama dua orang temannya.

Namun, saat melintas di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Putri hilang konsentrasi dan menabrak trotoar serta bagian depan Apotek Senopati. Putri juga menabrak dua orang satpam yang sedang tertidur di teras apotek. Seorang satpam meninggal dunia dan seorang satpam lainnya menderita luka-luka. Polisi pun telah melakukan tes urine terhadap Putri. Dari hasil tes urine itu menunjukkan Putri negatif dari pengaruh alkohol maupun narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement