REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- SDN 01 Karang Bahagia kalah dalam Kasasi di tingkat MA pada tahun 2018. Oleh karenanya, SD tersebut sudah tidak memiliki hak untuk menempati lahan semula yang berada di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi itu. Pemilik Lahan selaku ahli waris telah memasangkan spanduk yang berisikan permintaan pengosongan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan berharap agar pemilik lahan tidak menyegel sekolah tersebut. Mereka beralasan, pemindahan KBM (kegiatan belajar mengajar) memerlukan waktu cukup lama. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga menyatakan, Pemkab sudah menyediakan anggaran untuk pembelian lahan pada tahun 2020.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Herlangga mengaku, sebenarnya Pemkab Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) telah menyediakan anggaran pembelian lahan. Oleh karena itu, Pemkab Bekasi berharap agar ahli waris dapat bersabar, karena pembayaran telah dimasukkan pada APBD 2020, Ahad (27/10).
"Kalau pemerintah kan anggarannya setiap tahun, beda sama individu. Karena itu putusan inkrah baru Desember 2018. Makanya kita baru bisa menganggarkan pada tahun 2019 untuk tahun 2020. Desember itu kan anggaran 2019 sudah diketok palu," kata Herlangga saat dihubungi Republika.
Meskipun telah menyiapkan anggaran, ia pun menyatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sekolah pengganti di tiga SD terdekat. "Muridnya ada sekitar 800 an. Makanya kita siapkan tiga SD untuk menampung sementara," kata dia.
Dengan demikian, wali murid SDN 01 Karang Bahagia tidak perlu khawatir. Ia menegaskan, KBM akan dilakukan sebagaimana biasanya. "Kami berharap, Senin kegaitan (KBM) berjalan seperti biasanya," ujar Herlangga.
Sementara itu, salah satu Wali Kelas SDN 01 Karang Bahagia, Ade Rusdian menceritakan, masalah tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Namun, masalah itu baru mulai disidangkan pada tahun 2015-2016. Setelah inkrah pada tahun 2018, pihak ahli waris kemudian memasangkan spanduk pada hari Jumat (25/10).
Ia menilai, hal itu merupakan tindakan dari pemilik lahan agar tuntunan mereka segera disikapi oleh pemerintah. "Ada (peringatan). Kemarin dalam bentuk lisan. Dalam bentuk proposal ke desa, sekolah, kecamatan, sampai bupati. Itu kira-kira kalo nggak salah senin dilayangkan surat itu. Isinya memohon pada pemerintah agar ada tindak lanjut, kalau tidak ya disegel," kata Ade.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masalah tersebut bisa segera dicarikan solusi pada tahun ini. Ia melanjutkan, selama ini pihak sekolah juga belum mendapatkan komplain dari pihak wali murid. "Wali murid juga merasa sayang banget kalau dipindah. Harapan kami siswa bisa belajar seperti biasa di kelas," kata dia.
Lantaran belum adanya kepastian, pihak sekolah pun belum mengambil sikap. Mereka pada dasarnya akan melakukan kegiatan sebagaimana mestinya. Lalu, pihak sekolah hanya menunggu perintah dari Dinas Pendidikan, pasalnga jika pihak sekolah meliburkan sepihak, mereka khawatir hal itu akan disalahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Di sisi lain, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekas, Ahmad Zamroni menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya persuasif agar masalah tersebut bisa segera selesai. Ia pun mengaku masih mendalami masalah tersebut.
"Sebisa mungkin jangan ditutup, besok Senin (28/10) kita akan audiensi lagi sama pemilik lahan, intinya mencari solusi terbaik, kita dalami terus hingga terang duduk perkaranya," kata Zamroni.
Ia kemudian menyatakan, penyediaan fasilitas pendidikan, dalam hal ini adalah keberadaan SDN 01 Karang Bahagia merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. "Kalau sekolahnya dihilangkan, nanti 800 siswa akan kemana," kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Selain banyaknya siswa, ia juga mempertimbangkan bahwa sekolah tersebut merupakan tumpuan bagi masyarakat sekitar. "Kalau nanti harus pindah, kasihan juga anak-anak harus pindah ke tempat yang jauh, soal transportasi dan biaya lainnya kan kita pertimbangkan juga," ucap dia.
Pada akhirnya, Ia menyampaikan, sebenarnya Pemkab Bekasi memiliki Anggaran Biaya Tambahan, namun penggunaan anggaran tersebut memerlukan kajian terlebih dahulu. "Kita upayakan secepatnya. Sebagaimana yang disampaikan Dinas Pendidikan, Kita sudah masukkan di anggaran tahun 2020," kata dia.