jatimnow.com - Perbuatan Budi Nur Sri Susetyo (44) warga Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung ini tidak patut ditiru.
Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir ini mengajak anaknya yang masih duduk dibangku kelas 4 sekolah dasar (SD), untuk mencuri uang di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Tulungagung.
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Rudi Purwanto mengatakan di dalam beraksinya mereka berbagi tugas dengan modus membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang dituju.
Bapaknya bertugas mengalihkan perhatian petugas SPBU, sedangkan anaknya bertugas mengambil uang yang disimpan di laci. Di saat petugas SPBU lengah, anaknya berjalan mendekati laci kasir.
"Ketika petugas mengisi BBM anaknya langsung mengambil uang yang disimpan di laci kasir," ujarnya, Sabtu (26/10/2019).
Setelah berhasil mengambil uang, anak tersebut kemudian lari ke arah tersangka yang sudah menunggu di atas sepeda motor. Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya, setelah polisi mengantongi bukti cukup.
Salah satunya rekaman kamera CCTV yang merekam aksi pencurian keduanya. Uang dari hasil pencurian ini digunakan untuk membeli beragam perabot rumah tangga.
Tersangka juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sebuah gerobak, yang digunakannya berjualan gorengan.
"Tersangka membeli beragam perabot rumah tangga seperti televisi dan handphone serta gerobak," ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk anaknya, polisi masih melakukan mediasi dengan Bappas dan Dinas Sosial setempat. Hasil mediasi ini nantinya akan diserahkan ke pangadilan, untuk kemudian diputuskan.
"Tersangka anak sebelumnya sudah pernah terlibat kasus serupa dan dilakukan diversi, namun dalam kasus ini kita masih lakukan mediasi dengan Bappas dan Dinas Sosial," pungkasnya.