PURWAKARTA KOTA, AYOBANDUNG.COM -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melarang Aparatur Negeri Sipil menggunakan gas berukuran 3 kilogram. Jika melanggar, tunjangan daerah ASN tersebut akan dipotong.
"Kalau ASN masih menggunakan gas melon tunjangan daerahnya kita potong," tutur Anne, Jumat (25/10/2019).
AYO BACA : Purwakarta Siapkan Sanksi ASN Pemakai Gas Melon
Menurutnya, gas berukuran 3 kg diperuntukan bagi warga kategori tidak mampu. Mereka (ASN) memiliki upah kerja di atas Rp1.500.000 per bulan. Artinya ASN harus sudah beralih menggunakan gas nonsubsidi.
"Kami sudah sampaikan kebijakan ini melalui edaran. Jadi, mulai sekarang seluruh ASN di Purwakarta harus beralih ke gas nonsubsidi,” ujarnya.
AYO BACA : Gegara Gas Melon Bocor, Sebuah Rumah di Batununggal Terbakar
Hal ini pun berlaku bagi masyarakat pada umumnya di Purwakarta. Sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 1,5 juta.
"Kalau penghasilan di atas itu, gunakan juga gas nonsubsidi," katanya.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Moral Purwakarta meminta Pemkab Purwakarta membuat langkah setrategis menyelesaikan persoalan distribusi elpiji 3 kg, di antaranya meredefinisi warga miskin yang tidak hanya menekankan pada penghasilan atau income, melainkan pada besaran gaji bersih atau take home pay.
"Tak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan data masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan gas bersubsidi, termasuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan. Sebab saat ini para penyalur kesulitan dalam mengidentifikasi pembeli gas bersubsidi," kata Ketua GMMP Hikmat Ibnu Aril.
AYO BACA : Pencurian Gas Melon Resahkan Warga Cimahi