REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria berinisial RA (43) kini harus berurusan dengan polisi lantaran menyumbangkan uang sebesar Rp75 ribu kepada SH alias Samsul Huda. Samsul ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara merencanakan teror untuk menggagalkan pelantikan presiden.
"Tersangka RA ini perannya ikut dalam grup WA dengan inisial F, setelah bergabung dia juga ikut menjadi penyandang dana atau memberikan uang Rp75 ribu," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Kamis.
RA diketahui bergabung di grup WhatsApp (WA) dengan nama F sebagai anggota pada September 2019. Ia ikut grup karena dimasukkan oleh tersangka SH.
Grup WA tersebut digunakan oleh SH dan kelompoknya untuk membuat katapel dengan amunisi peledak untuk menyerang Gedung DPR/DPD/MPR saat pelantikan presiden.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melacak keberadaan RA dan kemudian menurunkan Tim Gabungan Subdit III Resmob Polda Metro Jaya untuk membekuk tersangka.
"RA ditangkap pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 01.30 WIB di depan Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat," tutur Gede.
Polisi masih mendalami aliran dana kelompok tersebut. Polisi belum membeberkan jumlah dana yang berhasil dihimpun kelompok tersebut. "Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," katanya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengungkap kelompok perusuh yang merencanakan aksi
untuk menggagalkan pelantikan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024di gedung MPR/DPD/DPR RI pada Minggu (20/10).
Polisi menangkap enam tersangka yakni SH, E, FAB, RH, HRSdan PSM. Kelompok tersebut diduga terkait dengan kelompok perusuh yang dikomandoi oleh oknum dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.