Kamis 24 Oct 2019 21:20 WIB

Cinta Ditolak Putri Ustaz, Pemuda Curi Motor Sang Ustaz 

Sepeda motor ustaz dicuri dan pelakunya pemuda yang cintanya ditolak putri ustaz itu

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM– Aksi pencurian sepeda motor milik salah seorang tokoh agama di Ngrombo, Tangen, Sragen, akhir September 2019 silam akhirnya menguak fakta baru.

Pelakunya ternyata adalah pemuda tetangga korban yang masih tinggal di satu desa tapi beda dukuh. Pemuda itu diketahui bernama Yeppy Terammadana (27) juga asal Desa Ngrombo, Tangen. Ia dibekuk di rumahnya Dukuh Glinggang, Desa Ngrombo, Kecamatan Tangen Sragen.

Namun ada pengakuan mengejutkan dari pelaku saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (24/10/2019). Pemuda itu mengaku sakit hati mencuri motor milik pak ustaz lantaran kecewa cintanya ditolak oleh putri ustaz.

“Saya itu sempat diantar daftar santri di pondok Condromowo. Lalu dijenguk bapak ibu. Saya dengar dari adik saya, kalau Pak Ustadz mau ewuh nanggap dalang. Saya tanya sing ewuh sapa, katanya pak ustaz nikahkan putrinya. Dia mantan saya, saya sakit hati,” ujar Yeppy ceplas-ceplos.

Di hadapan Kapolsek Tangen, Iptu Zaini dan Kasubag Humas AKP Agus Jumadi, Yeppy kemudian bercerita macam-macam. Karena mulai terlihat ngelantur dan tak fokus ke pertanyaan tindak kriminal yang dilakukannya, akhirnya Kapolsek memutuskan mengambil alih menjawab pertanyaan awak media.

Iptu Zaini menuturkan tersangka diamankan dengan barangbukti sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario AD 6331 AUE yang dicuri saat kejadian.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa kejadian pencurian terjadi pagi pukul 04.30 WIB usai subuh. Ketika itu, korban Mustaqim yang masih tiduran, samar samar mendengar suara sepeda motor di stater di halaman rumahnya.

Saat ia mengecek keluar kamar, ternyata sepeda motor miliknya yang semula di parkirkan di ruang tamu sudah tidak ada.

Ia pun kemudian bergegas keluar rumah untuk mencari tahu, dan memperoleh keterangan bahwa baru saja, tetangganya bernama Muryani melihat ada seorang pria memakai helm dan berbaju dan celana warna hitam.

Orang itu pergi meninggalkan rumah Mustaqim dengan menggunakan sepeda motor. “Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” papar Iptu Zaini.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement