Kamis 24 Oct 2019 18:19 WIB

Oknum Pengacara Diadili Lantaran Tipu Nasabah

Uang milik 152 nasabah yang diduga digelapkan terdakwa mencapai Rp 5,6 miliar.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang oknum pengacara, Homonangan Saragih Manihuruk  alias Monang Saragih, diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan penggelapan terhadap uang milik nasabah.  Uang milik 152 nasabah yang diduga digelapkan terdakwa mencapai Rp 5,6 miliar. Kasus dugaan penggelapan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (24/10).

Dalam dakwannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati Jabar, Angga Insana, mengungkapkan, terdakwa melakukan penggelapan dana nasabah melalui Koperasi Jasa Hukum  (Kopjaskum) yang dikelolanya.  Jaksa mengatakan,  terdakwa menerima uang setoran dari nasabah dengan dalih bisnis investasi buah kesemek dan tanaman jabon (albasiah) dan deposito Kopjaskum.  Terdakwa mulai menjalankan bisnis haramnya tersebut sejak 2014.

‘’Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian anggota Ko[pjaskum dengan nilai Rp 5,685 miliar,’’ kata jaksa dalam dakwannya.

Dalam menjalankan aksinya, kata jaksa, terdakwa menawarkan investasi bodong tersebut melalui brosur dan radio swasta yang dikelolanya. Penawaran penyertaan modal tanaman jabon dengan iming-iming investasi  empat  pohon jabon Rp 250 ribu per pohon dengan jangka waktu tiga tahun. Penyerta modal investasi akan menerima keuntungan bagi hasil Rp 666 ribu per pohon dengan total tiga tahun Rp 3 juta.

Investasi lima pohon jabon senilai Rp 200 ribu dengan jangka waktu lima tahun. Nasabah akan mendapat keuntungan bagi hasil Rp 800 ribu per pohon dengan total penerimaan selama lima tahun Rp 5 juta. Bagi nasabah yang sudah menyetorkan uang penyertaan modal akan mendapatkan fasilitas bantuan hukum yang meliputi konsultasi hukum, mediasi, dan somasi yang kesemuanya gratis.

’’Dana penyertaan investasi tersebut ternyata diselewenangkan oleh terdakwa tanpa seizin nasabah,’’tutur jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menjerat terdakwa Monang Saragih dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement