Kamis 24 Oct 2019 18:01 WIB

Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim tidak menemukan alasan pemaaf untuk dapat membebaskan Gus Nur.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019).
Foto: Antara/Kemal Tohir
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara. Gus Nur dinilai terbukti bersalah pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui Youtube.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua majelis hakim Slamet Riyadi saat membacakan amar putusan kasus ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10).

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Jihad Arkhauddin menyatakan, Gus Nur terbukti bersalah mendistribusikan dan mentransmisikan video berkonten ujaran kebencian. "Bahwa unsur setiap orang dan unsur barang siapa telah terbukti. Majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Gus Nur dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Jihad Arkhauddin saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Kendati sepakat dengan dakwaan penuntut umum, majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap terdakwa Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Majelis hakim menilai, ancaman hukuman dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah 4 tahun penjara.

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," kata hakim Jihad Arkhauddin.

Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding. "Setelah berdiskusi dengan tim penasehat hukum, saya diminta untuk banding," ucap Gus Nur menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Slamet Riyadi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto belum bersikap atas putusan hakim ini. "Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Novan disambut ketukan palu hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Gus Nur dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan perintah ditahan. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video yang diunggah melalui Youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda Nahdlatul ulama (NU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement