Kamis 24 Oct 2019 13:35 WIB

Jatah Blangko KTP-El di Bekasi Cuma 500 per Bulan

Antrian cetak KTP-el di Bekasi sudah mencapai 166 ribu.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
 Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dalam satu bulannya, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bekasi, masing-masing hanya memeroleh 500 keping blangko KTP-el (kartu tanda penduduk elektronik). Padahal antrian cetak KTP-el di kedua wilayah tersebut sudah mencapai 166 ribu. 

Antrian cetak KTP-el di Pemkab Bekasi setidaknya telah mencapai 76 ribu. Sementara, antrian cetak KTP-el di Pemkot Bekasi mencapai sekitar 90 ribu.

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh membenarkan keterbatasan jumlah blangko e-KTP tersebut. Ia mengatakan, pada tahun 2019, pihaknya telah menyediakan 16 juta keping blanko yang hampir didistribusikan seluruhnya, Rabu (23/10).

 

"Iya blangko KTP stoknya sudah terbatas. (Pengadaan) tahun depan juga 16 juta keping," kata Zudan saat dihubungi Republika.co.id.

 

Ia menambahkan, pembagian 16 juta keping blangko tersebut akan disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota. "Sesuai kebutuhan, karena ada kabupaten yang penduduknya tiga juta (jiwa), ada yang hanya 26 ribu (jiwa)," kata dia.

 

Akibat keterbatasan itu, Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya menyatakan, pihaknya hanya menerima 500 keping blangko KTP-el. Padahal, ia mengaku, pada 14 September yang lalu, ia mengajukan 76 ribu blangko.

 

"Kebutuhan kita per tanggal 14 September 2019 sebanyak 76 ribu lebih. Itu antrian cetak kita. Setelah kita usulkan, kita cuma diberi 500 keping," kata Hudaya.

 

Dari 500 keping yang diterima Disdukcapil Kabupaten Bekasi, seluruhnya telah didistribusikan kepada 23 kecamatan. Terkait jumlahnya, ia menyatakan, pembagian dilakukan sesuai dengan jumlah penduduk kecamatan, jika sebuah kecamatan memiliki penduduk lebih banyak, maka mereka akan mendapatkan alokasi lebih besar.

 

"Rata-rata 20 per kecamatan. Kalau Kecamatan Tambun Selatan dapat 25 keping, tapi kalau Kecamatan Bojongmangu dapat 20 keping. Kita serahkan ke kecamatan karena semua pencetakan sudah dilakukan di tingkat kecamatan," kata dia.

 

Akibat keterbatasan itu, ia sempat dipanggil oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hudaya menceritakan, panggilan tersebut berkaitan dengan terlalu lamanya proses pencetakan KTP-el. "Kecamatan tidak bisa menjelaskan kapan proses KTP elektronik selesai. SOP (standard operating procedure) memang 14 hari. Tapi, itu kan kalau blangonya ada. Kalau nggak ada blankonya mana berani orang kecamatan memastikan kapan jadinya," tutur dia.

 

Pada akhirnya, ia pun berharap agar kuota KTP-el yang didistribusikan lebih banyak dari pada tahun ini. Dalam kesempatan yang sama, ia pun menyatakan, pihaknya siap jika memang diperbolehkan untuk mengadakan blangko secara mandiri. "Kabupaten siap aja, karena APBD-nya mencukupi, tapi kan ada Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang menyatakan kalau blangkonya hanya dicetak oleh Kemendagri," ujar Hudaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement