Rabu 23 Oct 2019 12:47 WIB

25 penderita Kesehatan Jiwa di Cirebon tak Lagi Dipasung

25 penderita gangguan jiwa di Cirebon telah mendapat perawatan oleh puskesmas

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)

CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Sedikitnya 25 penderita gangguan kesehatan jiwa di Kabupaten Cirebon mengalami pemasungan. Otoritas setempat kini mengupayakan pemulihannya.

Ke-25 penderita gangguan kesehatan jiwa itu diketahui sempat dipasung. Namun kini, seluruhnya dalam perawatan medis dan proses penyembuhan di puskesmas.

"Sebanyak 25 orang dengan gangguan jiwa itu saat ini sudah tak lagi dipasung.  Tapi, mereka masih menjalani perawatan di masing-masing wilayah pantauan puskesmas sebanyak 60 unit se-Kabupaten Cirebon," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, Selasa (22/10/2019).

Jumlah penderita gangguan kesehatan jiwa di Kabupaten Cirebon, diklaim pihaknya, tahun ini turun dibanding setidaknya dua tahun sebelumnya.

AYO BACA : Terduga Teroris di Cirebon Dilaporkan Bekerja di PLN Tasikmalaya

Pada 2017, pihaknya mencatat 74 penderita gangguan kesehatan jiwa. Saat ini, ke-74 orang itu dinyatakannya sembuh dan telah dapat kembali berbaur dengan masyarakat.

Dinkes Kabupaten Cirebon sendiri menargetkan perlakuan baik bagi seluruh warganya yang mengalami gangguan kesehatan jiwa. "Ini sesuai dengan visi misi Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Bebas Pasung, akan terus mengawal program tersebut," tuturnya.

Untuk ini, pihaknya melibatkan beragam elemen dan jajaran, mulai dari jajaran puskesmas hingga rumah sakit di Kabupaten Cirebon, sebagai tim Penanggulangan Kesehatan Jiwa Masyarakat (PKJM).

Tim ini bertugas turut serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan bebas pasung sesuai program Pemprov Jabar. "Alhamdulillah, baik sarana dan prasarana hingga sumber daya manusia di Kabupaten Cirebon sudah memadai," ujarnya.

AYO BACA : Gojek Buka Akses Ratusan Muslimat NU Cirebon ke Ekonomi Digital

Hal itu, kata Eni, setidaknya dibuktikan dengan belum adanya masyarakat Kabupaten Cirebon yang mengalami gangguan kesehatan jiwa hingga harus beroleh perawatan di rumah sakit khusus di Bogor. Seluruh warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa diklaim sudah bisa ditangani di daerah (Kabupaten Cirebon).

Tim PKJM sendiri berperan mengidentifikasi dan mendata masyarakat yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa, bahkan sampai dipasung, di masing-masing wilayahnya.

"Kami siap menerima laporan. Kalau ada temuan, silakan menghubungi instansi kesehatan dan kami akan menindaklanjuti," janjinya.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno menyatakan, kesehatan menjadi salah satu hak dasar yang dijamin Negara. "Negara menjamin warganya secara lahir batin untuk dilayani hak dasar kesehatannya," ujar dia.

Bila pelayanan dinilai belum optimal dan jaminan hak kesehatan belum terwujud, ketidakseimbangan di masyarakat menjadi dampaknya. Karena itu, lanjutnya, perwujudan hak kesehatan dilakukan secara preventif dan terpadu agar bisa saling bertanggungjawab.

Di sisi lain, dia mengingatkan, tim PKJM pun tak bisa bekerja sendirian. Peran serta masyarakat dalam hal ini, salah satunya meminimalisir diskriminasi bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.

AYO BACA : Topeng Mirip Joker Ditemukan di Rumah Terduga Teroris Cirebon

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement