Senin 21 Oct 2019 19:34 WIB

Siswi SMP di Surabaya Diperkosa Empat Pemuda Bergiliran

Seorang tersangka pemerkosaan masih buron.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi pemerkosaan.
Foto: ABC
Ilustrasi pemerkosaan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pemerkosaan terhadap PY (14 tahun) yang merupakan siswi salah satu SMP negeri di Surabaya. PY disetubuhi secara bergiliran oleh empat pemuda berinisial ST (19), MOA (18), MFF (18), dan BU (22). Dari semua tersangka, tiga diantaranya telah ditangkap jajaran Polrestabes Subaya.

Sementara BU, hingga kini masih buron. Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, kisah memilukan ini terjadi pada Rabu (8/10). "Adapun tempat kejadian perkaranya berada di lapangan kosong yang ditumbuhi rerumputan di Jalan Semolowaru, Kota Surabaya," ujar Ruth, Senin (21/10).

Baca Juga

Ruth menjelaskan, awalnya, korban diajak temannya berinisial STA bermain di salah satu warung kopi yang berada di daerah Semolowaru. Setibanya di warung tersebut, STA mengajak PY bertemu dengan empat tersangka.

Tidak lama kemudian, STA pamit pulang. Korban ditinggal bersama empat tersangka. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, salah seorang tersangka berinisial BU mengajak jalan korban dengan berboncengan sepeda motor. Dalam perjalanan, tepatnya di tanah kosong yang dipenuhi rerumputan di Jalan Semolowaru, tersangka menghentikan sepeda motornya. Situasi saat itu sepi dan gelap.

"Kemudian korban disuruh turun dan pada saat itu sudah ditunggu tiga orang tersangka lain," ujar Ruth.

Selanjutnya, ketika korban turun dari sepeda motor, para tersangka langsung melakukan aksi kejahatannya. Tersangka membekap mulut korban. Kemudian, tangan dan badan korban dipegang sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.

"Korban kemudian ditinggal begitu saja di semak-semak. Keempat tersangka melarikan diri meninggalkan korban sendirian," kata Ruth.

Setelah kejadian tersebut, ibu korban ND (38) melapor ke Unit PPA Polrestabes Surabaya. Keberadaan tiga tersangk, dapat diungkap dan ditangkap oleh tim Unit PPA pada Jumat (11/10) di warung kopi yang berada di Tanggul Sungai, Jalan Medoaan Semampir, Surabaya. Namun, BU masih buron dan belum diketahui keberadaannya.

"Persangkaan pasalnya yaitu Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ruth.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement