Ahad 20 Oct 2019 18:43 WIB

Kasus Kucing Mati Diduga Akibat Miras Libatkan 2 Orang

Viral video kucing mati setelah diberi cairan diduga minuman keras (miras)

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Lima orang saksi telah diperiksa Satreskrim Polres Tulungagung, terkait viral video dugaan penyiksaan kucing, yang diupload Ahmad Azzam (22), warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.

Kucing itu mati setelah diberi cairan diduga minuman keras (miras). Azzan kemudian mengunggah matinya kucing itu melalui instastory miliknya @azzam_cancel.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, lima orang saksi yang diperiksa tersebut merupakan pemilik akun, pemilik kucing, penjual kelapa serta orangtua Azzam.

Pandia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video tersebut melibatkan tiga orang. Azzam berperan sebagi perekam dan pengunggah video, sedangkan yang memberikan minum adalah Andra yang juga pemilik kucing tersebut. Azzam juga mengaku sengaja memberi caption ekperimen kucing minum ciu agar video ini mendapat komentar dari followernya.

Baca juga: 

"Jadi yang memberi minum adalah Andra, sedangkan Azzam berperan sebagai perekam, pengupload dan pemberi caption pada video yang viral ini," terang Pandia, Minggu (20/10/2019).

Untuk memastikan kematian kucing itu, Satreskrim Polres Tulungagung telah mengirim sampel organ dalam kucing dari bangkai kucing dan tikus, ke Puslabfor Polda Jatim, untuk memastikan penyebab kematiannya. Sampel yang dikirim berupa paru-paru, hati, usus, lambung dan dinding lambung.

"Hasil autopsi ini akan menjadi bahan gelar perkara, untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Apa ada pelanggaran terkait pidana atau UU ITE. Kami akan lihat setelah hasil autopsi keluar," papar Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.

Selain itu, Satreskrim Polres Tulungagung juga menyiapkan opsi lain berupa mediasi, antara pelaku dengan komunitas pecinta kucing. Sebab meski pelaku telah melakukan klarifikasi dan meminta maaf, komunitas pecinta kucing tetap membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Langkah kita selanjutnya tetap menungu hasil autopsi, apakah mediasi atau lainnya baru ditentukan setelah hasil autopsi keluar," tandasnya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement