Ahad 20 Oct 2019 16:07 WIB

Purwakarta Kaji Kewajiban Perumahan Buat IPAL Komunal

Masih banyak perumahan yang membuang limbah domestiknya langsung ke sungai.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta bakal mengkaji aturan untuk mewajibkan perumahan membuat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. Pemkab ingin mengurangi pencemaran sungai oleh limbah yang berasal dari pembuangan rumah tangga atau domestik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta Deden Guntari mengatakan pihaknya segera menyiapkan kajian mengenai aturan ini. Pemkab akan melibatkan para ahli untuk bisa memberikan pandangan mengenai kebijakan ini. 

“Kami mau bahas dari sisi teknis, selamjutnya perencanaannya harus bagaimana,” kata Deden saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/10).

Deden menilai limbah domestik memang memberi kontribusi pada pencemaran sungai. Selain air bekas pembuangan rumah tangga yang berbahaya, sampah-sampah juga memperburuk kualitas sungai saat ini.

Menurutnya saat ini belum ada perumahan yang memiliki IPAL komunal sendiri. Alhasil, limbah domestiknya dibuang langsung melalui saluran air dan bermuara ke sungai. Padahal limbah domestik yang merupakan hasil pembuangan aktivitas rumah tangga juga berbahaya sungai.

“Kondisi sampai saat ini memang buang ke saluran drainase,” ujarnya.

Menurutnya memang belum ada aturan baik dari pemerintah pusat maupun daerah berkaitan kewajiban membangun IPAL Komunal. Karenanya kajian ini bisa menjadi langkah memulai kebijakan baru guna pelestarian lingkungan.

“Untuk IPAL komunal air limbah domestik di perumahan memang belum ada,” ucapnya.

Ia mengaku beberapa waktu lalu mengundang komunitas untuk memberi pandangan mengenai manfaat penggunaan IPAL komunal ini. Hasil diskusi ternyata ada metode pembuatan IPAL Komunal yang mudah dan efisien secara swadaya oleh masyarakat. Oleh karenanya ia menilai selain IPAL komunal untuk mengantisipasi limbah dari industri, pencegahan limbah domestik juga diperlukan.

Aktivis lingkungan dari Kelompok Swadaya Masyarakat Sahabat Lingkungan, Hendro, mengatakan Sungai Cilamaya bukan hanya tercemar limbah industri tapi juga oleh limbah cair domestik. Karena itu, pemerintah didorong membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah terpisah untuk dua jenis limbah tersebut.

Menurut Hendro, pencemaran di Sungai Cilamaya sama seperti di Sungai Citarum. Diperkirakan secara kuantitas 60 persen limbah yang mencemari air sungai tersebut justru berasal dari limbah domestik. Sementara secara kualitas beban pencemarannya, 60 persen itu limbah industri karena limbah industri logam berat.

“Walaupun tidak mengandung logam berat, limbah domestik biasanya memiliki Chemical Oxygen Demand (COD), Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan keasaman di atas baku mutu,” ujarnya.

Kondisi pencemaran itu dinilai sesuai dengan kondisi wilayah yang dilewati Sungai Cilamaya yakni Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang. Kondisi sungai ini berada di daerah urban area. 

Hendro menuturkan saat ini pihaknya sedang mengembangkan IPAL komunal skala perumahan. Dalam pengolahan limbah domestik yang tengah diujicobakan di Kabupaten Karawang ini menggunakan mekanisme biologis. Infrastruktur tersebut semacam IPAL komunal untuk limbah industri, tapi pengolahannya lebih fokus pada cairan limbah yang berasal dari selokan. Inilah yang ditawarkannya kepada Pemkab Purwakarta dalam diskusi beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement