Ahad 20 Oct 2019 13:54 WIB

Tito Izinkan Demo Mulai Besok

Polisi akan menindak demonstrasi yang anarkis.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kapolri Jenderal Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) demonstrasi akan kembali diterbitkan Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2019 atau sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"(Kembali seperti) biasa saja," kata Jenderal Tito di Gedung Graha Jalapuspita, Jakarta, Ahad (20/10).

Baca Juga

Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan upaya penyampaian aspirasi yang dilindungi undang-undang. Aksi tersebut diperbolehkan selama tidak mengarah pada kericuhan.

"Sepanjang demo damai (diperbolehkan). Yang tidak diperbolehkan, demo anarkis," katanya.

 

Mantan kapolda Metro Jaya ini mengatakan, Polri akan mengawal setiap aksi demonstrasi. Bila aksi tersebut mengarah pada anarki, maka Polri akan menertibkannya.

"Kalau yang anarkis, kami tindak secara profesional," katanya.

Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi Kepolisian dengan tidak menerbitkan STTP aksi demonstrasi sejak 15 Oktober hingga 20 Oktober 2019 untuk menjaga suasana aman dan kondusif di Jakarta jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebanyak 30 ribu personel TNI-Polri dilibatkan dalam pengamanan prosesi pelantikan presiden-wapres terpilih. Pola pengamanan terdiri dari Operasi Waskita di Ring I yang merupakan tanggung jawab Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), pengamanan TNI di Ring II dan pengamanan Polri di Ring III.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement