Jumat 18 Oct 2019 23:29 WIB

Geledah Kantor Wali Kota Medan, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Penggeledahan oleh penyidik KPK selesai pukul 21.26 WIB.

Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan melintas di depan ruangan kantor bidang Drainase PU yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Medan melintas di depan ruangan kantor bidang Drainase PU yang disegel KPK, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (18/10). Pantauan Antara, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak pukul 09.00 WIB, baru selesai pukul 21.26 WIB.

Para penyidik keluar dari ruang kerja Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin membawa empat buah koper dengan ukuran besar yang berisi dokumen terkait perkara yang sedang dikembangkan. Mereka pergi meninggalkan kantor Wali Kota Medan dengan mengendarai sebanyak tujuh mobil.

"Beberapa dokumen disita," kata Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman.

Diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan pascaditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap. Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement