Jumat 18 Oct 2019 23:19 WIB

KPK tak Mempermasalahkan Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi

Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Imam merupakan salah satu tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018

"Jadi, tidak ada yang mengkhawatirkan. Saya kira kalau mau praperadilan silakan saja pasti kami hadapi karena kami yakin sekali dengan prosedur yang sudah kami lakukan apalagi substansi perkaranya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Febri menyatakan, bahwa menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka itu bagian dari risiko dan lembaganya siap menghadapinya. "Bagi kami menghadapi praperadilan sudah bagian dari risiko. Jadi, kalau ada penyidikan kami lakukan secara hati-hati kalau pun ada praperadilan kami hadapi. Itu kan hak dari pihak pemohon tinggal nanti pembuktian di proses persidangan saja," tuturnya.

Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana praperadilan Imam akan digelar pada Senin (21/10) dengan dipimpin Hakim Tunggal Elfian.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement