Jumat 18 Oct 2019 20:28 WIB

Menteri Siti Ungkap 1 Kebijakan Jokowi-JK Belum Terwujud

Kebijakan memberi insentif kepada pelaku pembukaan lahan tanpa bakar belum terwujud.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi sambutan saat peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di lapangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi sambutan saat peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di lapangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu kebijakan yang belum sempat terwujud dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) Jusuf Kalla (JK), khususnya terkait upaya pencegahan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla memang menjadi salah satu tantangan terberat yang dihadapi Jokowi-JK selama lima tahun terakhir.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, jurus yang bisa diterapkan untuk menekan pembakar lahan adalah menyalurkan subsidi bagi pelaku pembukaan lahan yang melakukannya tanpa membakar.

Baca Juga

Maksudnya, pelaku pembukaan lahan dengan cara selain membakar bisa mendapatkan kompensasi atas tindakannya tersebut. Kompensasi tersebut bisa berupa bantuan peralatan untuk pembukaan lahan atau berupa subsidi langsung. Sayangnya, kebijakan itu belum bisa terwujud selama lima tahun pemerintahan Jokowi-JK.

"Intinya memperkuat kesejahteraan petani. Petani punya alternatif (dalam membuka lahan). Misalnya, pembukaan lahan tanpa bakar harus dikompensasi misalnya dimekanisasi, atau dengan peralatan, atau semacam subsidi lah," ujar Siti usai menghadiri acara perpisahan Jokowi dengan menteri Kabinet Kerja di Istana Negara, Jumat (18/10).

Bahkan, kata Siti, pemerintah bisa menjalankan kebijakan yang lebih tegas dengan melarang sepenuhnya pembukaan lahan dengan cara dibakar. Sebagai gantinya, pemerintah memberi subsidi kepada petani yang membutuhkan dana tambahan dalam membuka lahan tanpa bakar.

"Pada kondisi sangat sulit, dilarang saja dan dikasih subsidi. Kan masa keringnya nggak banyak, hanya berapa bulan," ujar Siti.

Meski begitu Siti tak bisa menjamin apakah kebijakan itu bisa direalisasikan oleh pejabat di periode selanjutnya. Siti memandang, penanganan karhutla juga tak bisa lepas dari koordinasi dengan pemda setempat. Pemda diminta lebih kreatif dalam menggandeng BUMN atau swasta setempat yang memiliki infrastruktur memadai dalam melakukan pemadaman hutan dan lahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement