REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) masih terus menanti itikad baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). ICW pun mengingatkan janji kampanye Jokowi pada 2014 lalu yang menyatakan mendukung pemberantasan korupsi.
"Bahwa beliau jangan lupa janjinya dulu. Janji yang ingin memperkuat KPK dan ingin memperkuat pemberantasan korupsi," lanjut Kurnia menegaskan. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan di Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Selain itu, ICW pun juga ingin mengingatkan dan menagih janji presiden saat menerima tokoh masyarakat, yakni sedang mempertimbangkan mengeluarkan perppu. "Kami tagih janji itu agar presiden segera menyelamatkan KPK," jelas Kurnia.
Kurnia mengatakan ICW tetap mendesak penerbitan perppu meski ada dua jalur untuk membatalkan UU KPK. Selain jalur perppu, dia mengatakan, ada jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sedang disiapkan oleh ICW.
Kurnia juga meminta presiden tidak merisaukan narasi-narasi politik dari sejumlah anggota parpol soal pemakzulan jika mengeluarkan perppu. Kurnia mengingatkan UUD 1945 menyebut tidak mungkin ada pemakzulan kepada presiden jika mengeluarkan perppu.
Dia mencontohkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah Presiden sebelumnya juga pernah mengeluarkan perppu dan tidak dimakzulkan. Sebab, ia mengatakan, penerbitan perppu merupakan hak konstitusional, subyektivitas, dan prerogatif presiden.
"Yang nantinya juga akan ada uji objektivitas di DPR sehingga Presiden harusnya berani tampil soal menyelamatkan KPK hari ini," tambah Kurnia.