REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Pemimpin Koperasi Produsen Anugerah Bumi Hijau (Koprabuh) mengungkapkan bahwa sampai saat ini daun kratom tidak tergolong tanaman yang ilegal. Hal itu ia jelaskan menyusul kontroversi mengenai legalitas penggunaan daun tumbuhan bernama latin Mitragyna speciosa itu.
"Kratom itu legal dan tidak dilarang, masyarakat jangan cemas. Yang dilarang itu mengolah kratom jadi suplemen atau pun atau obat-obatan," kata Ketua Koprabuh Yohanis Walean usai menghadiri pelantikan pengurus Koprabuh Hayati Borneo di Putussibau Selatan, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis.
Yohanis mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan dan penanaman kratom. Ia mengatakan, tanaman kratom sangat bermanfaat, memiliki nilai ekspor, dan dibeli oleh negara luar hingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani kratom.
"Kratom bukanlah sesuatu yang ilegal dan tidak ada larangan untuk bahan mentah atau bahan baku, sekali lagi yang dilarang itu mengolah kratom menjadi obat dan suplemen," jelasnya.
Kratom tumbuh liar di daerah Kalimantan, terutama di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Tumbuhan itu kemudian dibudidayakan dan menjadi sumber pendapatan bagi sebagian warga di daerah seperti Kapuas Hulu.
Daun kratom digunakan sebagai obat herbal di Kalimantan dan wilayah Asia Tenggara lainnya. Daun kratom diyakini bisa membantu mengurangi rasa sakit dan mengatasi kelelahan.
Namun, ada hasil penelitian yang menunjukkan penggunaan kratom secara rutin bisa menimbulkan adiksi. Badan Narkotika Nasional sudah meminta Kementerian Kesehatan memasukkan daun kratom dalam daftar narkotika golongan I karena menilai daun tumbuhan itu bisa menimbulkan efek seperti psikotropika.