jatimnow.com - Kasus penyerangan rombongan Banser di Tulungagung beberapa waktu lalu, terungkap. Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Penyerangan terhadap rombongan Banser dengan satu korban terluka itu terjadi Minggu (13/10/2019) sore di Desa Talun Kulon, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Satu pelaku yang ditangkap bernama Dedi Arafika Susanto (28), warga Desa Karanganom, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga: Rombongan Banser Diserang Sekelompok Orang di Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menyebut, pelaku Dedi terbukti melakukan pelemparan terhadap truk yang berisi anggota Banser. Akibatnya, seorang anggota banser harus mendapatkan perawatan di puskesmas.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di sebuah daerah di Trenggalek," ujar Pandia, Kamis (17/10/2019).
Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku mengaku, peristiwa itu merupakan buntut ketegangan dari dua kelompok perguruan silat. Pelaku menganggap, rombongan yang melintas itu merupakan anggota perguruan silat, tapi ternyata rombongan Banser yang baru pulang menghadiri apel akbar di Prigi.
"Tersangka kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara," jelas Pandia.
Penangkapan pelaku penyerangan itu mendapatkan apresiasi dari Kasatkorcab Banser, Fathurrohman. Meski begitu, Fathur menilai ada banyak pelaku lain yang belum ditangkap dan diproses secara hukum. Pihaknya berharap polisi bisa memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang.
"Cukup aksi kekerasan premanisme ini berakhir saat ini juga," tambah Fathur.