CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur berjanji akan memenuhi tuntutan pengunjuk rasa untuk menutup aktivitas operasional pabrik pengolahan galena (bahan baku timah) PT Indo Central Mining Service. Pabrik itu dianggap mencemari lingkungan dan tidak memiliki izin.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil audiensi perwakilan pengunjuk rasa dengan Pemkab Cianjur yang diwakili Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Damkar serta Asda III di ruangan rapat Wakil Bupati Setda Cianjur, Kamis (17/10).
AYO BACA : Pemkab Cianjur Didemo Warga, Ruas Jalan Siliwangi Lumpuh
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Muzani Saleh mengatakan, beberapa waktu lalu ia bersama unsur Muspika Cikalongkulon telah melakukan pengosongan sehingga tidak ada kegiatan lagi. Namun aktivitas pabrik diketahui kembali dilakukan.
"Hasil kesepakatan dari audiensi, hari ini kita tutup aktivitas dan operasional pabrik," tegas Muzani.
AYO BACA : Pilkada Cianjur, Partai Non Parlemen Punya 151 Ribu Suara
Hal senada dikatakan Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur Cecep Alamsyah. Ia mengaku selama ini PT Indo Central Mining Service belum mengantongi perizinan. Dari hasil kesepakatan, operasional pabrik juga telah disegel melalui Satpol PP.
"Selama dalam proses penyegelan, maka tidak boleh ada aktivitas dan produksi," tutur Cecep.
Agus (31), warga Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, mengaku bersyukur pemerintah bersikap tegas terhadap pabrik tersebut. "Alhamdulillah, nantinya tidak ada lagi warga yang terkena dampak polusi pabrik itu," ungkapnya.
AYO BACA : Kepulangan TKI Cianjur dari Arab Saudi Belum Temui Titik Terang