Jumat 18 Oct 2019 04:55 WIB

Pejabat Kena OTT, Pelayanan Publik Indramayu Tetap Berjalan

Wabup Indramayu sebut pelayanan publik tetap berjalan meski bupati kena OTT

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

INDRAMAYU, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan memberi pendampingan hukum bagi Bupati Cirebon, Supendi maupun dua pejabat setempat yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan.

"Kami akan lakukan pendampingan selama proses hukum yang dijalani bupati dan pejabat lain," ungkap Wakil Bupati Indramayu, Taufik Hidayat.

Pihaknya mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Di sisi lain, dia memastikan roda pemerintahan maupun proses pembangunan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan normal.

"Layanan publik di semua sektor juga tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara Negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

Selain Supendi, ketiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua pejabat Pemkab Indramayu dan seorang pengusaha.

Dua pejabat itu sendiri yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu, Omarsyah serta Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono.

AYO BACA : Pemkab Indramayu Konsultasikan Masalah Roda Pemerintahan ke Pemprov

Supendi, Omarsyah, dan Wempy, ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sementara, seorang pengusaha, Carsa, disangkakan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, KPK mensinyalir pemberian uang oleh Carsa terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR Indramayu.

KPK mencatat, Carsa memperoleh sedikitnya tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Indramayu, senilai sekitar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Murni.

Ketujuh proyek pembangunan jalan itu dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek diketahui pinjam 'bendera' ke perusahaan lain di Kabupaten

Indramayu.

Ketujuh proyek jalan itu sendiri, masing-masing pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal, dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.

KPK menduga, pemberian dari Carsa kepada Supendi maupun pejabat Dinas PUPR merupakan bagian atas komitmen fee lima sampai tujuh persen dari nilai proyek.

Dari total nilai proyek, Supendi diduga menerima total Rp 200 juta. Dua pejabat Dinas PUPR, masing-masing Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta serta sepeda merk Neo seharga sekitar Rp 20 juta, sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama lima kali.

AYO BACA : Bupati Indramayu Kena OTT KPK, Ridwan Kamil: “Saya Sudah Ingatkan”

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan pribadi.

KPK menyebut, Supendi menjadi kepala daerah ke-48 yang ditangkap tangan. Dalam kegiatan tangkap tangan pada 14 Oktober lalu itu, KPK mengamankan delapan di Indramayu dan Cirebon.

Selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat orang lain yang turut diamankan saat itu masing-masing staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu berinisial FM, supir bupati berinisial Sud, ajudan bupati berinisial HS, dan Kepala Desa Bongas berinisial Kd

Kronologi tangkap tangan itu sendiri berawal ketika KPK menerima informasi dugaan permintaan uang dari bupati kepada rekanan terkait beberapa proyek yang dikerjakan rekanan.

Carsa diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan, uang akan

diberikan melalui supir bupati. Carsa selanjutnya meminta supir bupati bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan telah menyiapkan 'mangga yang manis' untuk bupati.

Belakangan diketahui, 'mangga yang manis'merupakan kode suap. Setelah memantau dan memastikan adanya penyerahan uang dari Carsa kepada Supendi, tim mengamankan beberapa orang di tempat berbeda.

Ajudan bupati berinisial HS, staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu berinisial FM, dan Carsa diamankan di kediaman masing-masing. Sementara, Supendi sendiri bersama supirnya diamankan di depan rumah orang tuanya di Desa/Kecamatan Bongas.

Tak hanya itu, dini hari itu pula, kepala desa Bongas turut diamankan. Sementara, Omarsyah dan Wempy, keduanya diamankan di Cirebon.

Kedelapan orang yang diamankan itu lalu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna pemeriksaan awal. Total uang yang diamankan Rp 685 juta.

AYO BACA : Pejabat Kena OTT, Pemkab Indramayu Beri Bantuan Hukum

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement