Rabu 16 Oct 2019 19:46 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Minta PNS Jangan Nyinyir di Medsos

Keberadaan media sosial jangan disalahgunakan untuk menyebar ujaran kebencian.

Rep: Muhammad Fauzi Rdwan/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menanggapi rilis ADB tentang Kota Bandung sebagai kota termacet di Indonesia, Senin (7/10).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menanggapi rilis ADB tentang Kota Bandung sebagai kota termacet di Indonesia, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kota Bandung untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Termasuk tidak menyebar ujaran kebencian atau nyinyir di platform media sosial. "Bijak menggunakan media sosial, mungkin untuk pergaulan dan silaturahmi. Gunakan sebaiknya," ujarnya, Rabu (16/10).

Dirinya mengimbau agar aparatur tidak menyebar kebencian atau nyinyir sebab hal itu kurang bermanfaat. "Jangan menyebar kebencian atau nyinyir, itu kurang bermanfaat. Gunakan dengan bijak," ungkapnya.

Baca Juga

Yana mengatakan keberadaan media sosial jangan disalahgunakan untuk menyebar ujaran kebencian atau nyinyir kepada sesuatu hal. Dia menyebut media sosial harus dimanfaatkan untuk pergaulan dan silaturahmi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Tedi Rusmawan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kota Bandung. Terkait adanya ajakan untuk aksi demo, menurutnya itu hak masyarakat.

Namun, pihaknya mengimbau dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilakukan dengan tepat serta benar. Sehingga tindakan anarkis tidak terjadi sebab hal tersebut akan merugikan Kota Bandung. "Mari kita bersama jaga Kota Bandung," katanya.

Sebelumnya, Dandim 1417 Kendari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Yang bersangkutan diberhentikan karena terkait postingan istrinya menyangkut insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto di Pandeglang.

Selain itu, mantan dandim tersebut ditahan ringan selama 14 hari. Sementara istrinya diproses hukum karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement