Rabu 16 Oct 2019 19:29 WIB

Sukabumi Gencar Sosialisasikan Wajib Sertifikat Halal

Wajib sertifikat halal harus mulai dilaksanakan besok 17 Oktober

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi sertifikat halal. Upaya ini dalam menghadapi kewajiban mendapatkan sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 dengan masa transisi selama lima tahun.

Salah satunya dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi yang menggiatkan sosialisasi label sertifikat halal bagi usaha kecil dan menengah (UKM), koperasi, dan juru dakwah di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Rabu (16/10). Pada kegiatan itu hadir Ketua Umum MUI Kota Sukabumi KH Fathullah Mansyur, Kementerian Agama dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi.

"Acara ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan betapa pentingnya sertifikat halal," ujar Ketua Umum MUI Kota Sukabumi KH Fathullah Mansyur. Ia mengatakan dalam pokok-pokok halal dalam ajaran Islam disebutkan asal sesuatu yang diciptakan Allah SWT adalah halal dan mubah, tidak ada satupun yang haram kecuali karena ada nash. 

Di mana terang Fathullah, Allah SWT menentukan mana yang halal dan haram dengan alasan yang maqul atau rasional demi kemasalahatan manusia itu sendiri. Sehingga harapannya dengan adanya sertifikasi halal akan memudahkan umat Islam dalam meyakini kehalalan suatu produk makanan di pasaran.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi Sulaeman menatakan, pemerintah kota maupun provinsi menyediakan anggaran untuk membiayai kewajibansertifikasi produk halal bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dari pantauannya di Kota Sukabumi sudah banyak UMKM yang memiliki sertifikasi halal.

Ke depan ungkap Sulaeman, semua produk makanan dapat memiliki sertifikasi halal. Dalam sosialisasi ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama dalam sosialisasi ini menegaskan seluruh produk, termasuk produk hasil UMKM, wajib bersertifikat halal per tanggal 17 Oktober 2019. Kewajiban tersebut sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement