REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019- 2024, Selasa (15/10/).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat mengatakan, dengan telah ditetapkannya Alat Kelengkapan DPRD (AKD) maka DPRD Jabar akan lebih efektif menjalankan tugas dan fungsinya. ''Baik nanti dalam penyususan legislasi maupun melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Dan tentunya kita akan terlibat dalam pembahasan-pembahasan peraturan daerah,'' ujar Achmad Ru’yat dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (16/10).
Ru'yat berharap, setiap peristiwa yang terjadi di Jawa Barat dapat segera direspon oleh komisi dan badan yang telah terbentuk pada rapat paripurna. Total lima Komisi yang telah terbentuk terdiri dari Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Ekonomi, Komisi III Bidang Keuangan, Komisi IV Bidang Pembangunan dan Komisi V Bidang.
Akan lebih efektif menjalankan tugas dan fungsinya
Kesejahteraan Rakyat. Serta empat Badan yang terdiri dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Kehormatan.
Ia menyatakan, untuk pemilihan struktur pimpinan komisi dan badan (BP Perda dan Badan Kehormatan) ditentukan dengan memperhatikan proposionalitas. ''Semuanya terakomodir baik di ketua komisi secara profosional, wakil ketua dan sekretaris'' kata Ru'yat.
Semua terakomodir
Ia menambahkan agenda selanjutnya DPRD Provinsi Jawa Barat selain menyelesaikan tata tertib yang kini tengah diselesaikan oleh Pansus pihaknya akan segera melakukan konsolidasi untuk merespon tupoksi komisi maupun badan-badan. ''Agenda kami kedepan disamping menyelesaikan tata tertib yang sekarang sedang diselesaikan oleh Pansus Tata Tertib, setiap komisi kami harap segera mengkonsolidasikan untuk merespon tupoksi komisi maupun badan-badan,'' ungkap Ru'yat. ril