Kamis 17 Oct 2019 00:21 WIB

Kabut Asap Membahayakan, Pemkot Jambi Liburkan PNS Hamil

Sektor swasta juga diimbau memberi libur karyawan hamil.

Pengendara melintas di jalan protokol Kota Jambi yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi.
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pengendara melintas di jalan protokol Kota Jambi yang diselimuti kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meliburkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil. Pemkot juga mengimbau perusahaan meliburkan karyawannya yang hamil selama kabut asap pada tingkat membayakan kesehatan.

Berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Rabu (16/10), kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu dengan kategori berbahaya. Sektor swasta yang karyawannya sedang dalam kondisi hamil, juga diimbau memberikan dispensasi libur.

Baca Juga

Bagian Humas Kota Jambi dalam rilisnya menyebutkan turut menghimbau sekolah SD dan SMP negeri dan swasta memulangkan siswa lebih awal. Untuk anak PAUD dan Taman Kanak-kanak tetap libur hingga Jumat (18/10).

Pemkot Jambi itu turut meminta sekolah dan PNS Jambi aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi. Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement