REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meliburkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sedang hamil. Pemkot juga mengimbau perusahaan meliburkan karyawannya yang hamil selama kabut asap pada tingkat membayakan kesehatan.
Berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, Rabu (16/10), kecenderungan kualitas udara berada di atas baku mutu dengan kategori berbahaya. Sektor swasta yang karyawannya sedang dalam kondisi hamil, juga diimbau memberikan dispensasi libur.
Bagian Humas Kota Jambi dalam rilisnya menyebutkan turut menghimbau sekolah SD dan SMP negeri dan swasta memulangkan siswa lebih awal. Untuk anak PAUD dan Taman Kanak-kanak tetap libur hingga Jumat (18/10).
Pemkot Jambi itu turut meminta sekolah dan PNS Jambi aktif melakukan pemantauan kondisi udara melalui data realtime AQMS / DLHD Kota Jambi. Kebijakan ini akan disesuaikan seperlunya dengan memperhatikan kondisi udara sebagaimana amanat dalam maklumat dimaksud.