REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk menggelar aksi demonstrasi menjelang pelantikan Presiden dan Wapres. Ia menegaskan, tak ada perintah kepada Kapolri untuk melarang aksi unjuk rasa masyarakat.
"Ndak ada (perintah)," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10).
Presiden menegaskan, aksi demonstrasi pun dijamin oleh konstitusi. Kendati demikian, terkait adanya larangan aksi demonstrasi menjelang pelantikan Presiden, Jokowi meminta agar ditanyakan lebih lanjut ke Kapolri.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memutuskan tidak akan menerbitkan perizinan penyampaian aspirasi (unjuk rasa) mulai besok (15/10) sampai Ahad (20/10). Keputusan itu diambil untuk pengamanan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Kalau ada pihak yang mau memberitahukan terkait unjuk rasa, kami akan memberi diskresi tidak akan memberikan perizinan," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Gatot Eddy Purnama di Jakarta, Senin.
Panglima Kodam Jayakarta Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono menambahkan, jika ada mahasiswa yang melakukan aksi di tanggal-tanggal tersebut, maka sudah dipastikan illegal.
Tak hanya di Jakarta, larangan aksi unjuk rasa juga beredar di Sulawesi Selatan. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang unjuk rasa mahasiswa selama lima hari menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019.
"Keputusan melarang unjuk rasa selama lima hari adalah diskresi polisi dalam mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden," ujar Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Polisi Mas Guntur Laupe di Makassar, Selasa (15/10).
Ia mengatakan, diskresi Kepolisian itu diambil dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wakil presiden. Dia menyatakan, walaupun pelantikannya dilaksanakan di Jakarta, tetapi daerah-daerah lainnya di Indonesia seperti Sulawesi Selatan juga harus aman dari unjuk rasa.