Rabu 16 Oct 2019 05:18 WIB

Bea Cukai Gresik Musnahkan 67 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal ini adalah hasil operasi di pintu masuk pelabuhan serta warung

Bea Cukai mengamankan batang rokok ilegal, samaki dek
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai mengamankan batang rokok ilegal, samaki dek

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 67.362 batang rokok ilegal. Rokok ilegal ini adalah hasil operasi di pintu masuk pelabuhan serta warung yang ada di wilayah ini.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Bier Budi Kismuljanto, di Gresik, Selasa (15/10) mengatakan, selain batang rokok ilegal, juga disita 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol dan dua boks obat-obatan yang telah kedaluwarsa, dengan total kerugian negara sebesar Rp 79,39 juta.

Baca Juga

"Barang yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi pasar selama Juli 2018 hingga Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan," kata Bier kepada wartawan.

Bier Budi menjelaskan, keberadaan rokok ilegal yang begitu banyak di wilayah Gresik dan Lamongan akibat adanya rencana kenaikan pita cukai rokok sebesar 23 persen yang berlaku pada tahun 2020. Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur M Purwanto yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, operasi pasar terhadap barang ilegal akan terus dilakukan di seluruh Indonesia, tujuannya untuk menggenjot penerimaan kas negara dari sektor bea cukai.

"Penindakan ini juga untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Tidak hanya di Gresik melainkan di Indonesia secara nasional," katanya pula.

Purwanto mengatakan, penindakan juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya bagi industri rokok. Sebab peredaran cukai ilegal persaingannya tidak adil, karena mereka tidak membayar cukai dan pajak.

Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengatakan, pemusnahan terhadap hasil penindakan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dan memang ini sangat perlu dilakukan.

"Pemusnahan ini untuk memberantas perbuatan melanggar undang-undang terkait dengan kepabeanan dan cukai, dan tentunya berakibat pada kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat dan juga negara," katanya pula.

 

 

sumber : Aulia Nabila
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement