Selasa 15 Oct 2019 23:28 WIB

Anggota DPRD Rejang Lebong Dipotong Gaji Jika Malas Ngantor

Aturan sanksi itu disepakati dalam tatib anggota dewan.

Pelantikan anggota DPRD.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pelantikan anggota DPRD. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyepakati akan memotong gaji anggota dewan daerah itu jika "malas" ngantor.

Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pemotongan gaji anggota dewan yang malas ngantor terutama saat rapat paripurna itu sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 yang baru saja mereka susun.

Baca Juga

"Dalam tata tertib dewan yang kita sepakati, bila ada yang sampai empat kali tidak menghadiri rapat paripurna maka pendapatannya (gaji) akan dipotong," kata dia.

Ketentuan yang mereka buat tersebut tambah dia, nantinya akan diterapkan setelah melalui beberapa tahapan setelah sebelumnya diberikan surat teguran sebanyak dua kali.

Surat teguran pertama ini akan diberikan bila anggota dewan dua kali tidak menghadiri rapat paripurna. Kemudian teguran kedua dan jika masih tidak datang akan dilakukan pemotongan gaji yang diterimanya setiap bulan.

Ditetapkannya tata tertib dewan yang baru ini, kata Mahdi Husen yang baru sehari dilantik menjadi ketua DPRD Rejang Lebong, berlaku untuk seluruh anggota DPRD Rejang Lebong. Sanksi tersebut sudah bisa diterapkan bila ada anggota DPRD Rejang Lebong yang melanggarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement