Selasa 15 Oct 2019 17:06 WIB

Purwakarta Wajibkan Tiap Kecamatan Punya Bank Sampah

Diharapkaan bank sampah dapat membuat volume sampah yang diangkut ke TPA berkurang

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)
Foto: Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWAKARTA — Pemerintah Kabupaten Purwakarta mewajibkan pembuatan satu bank sampah di setiap kecamatan. Bank sampah ini diharapkaan dapat membuat volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) berkurang.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan Purwakarta sedang menggaungkan pengolahan sampah di seluruh wilayah. Dengan adanya bank sampah maka sampah bisa diolah menjadi barang bernilai ekonomi. Sehingga dampaknya membuat tonase sampah yang diangkut ke TPA bisa jauh berkurang.

“Kita dorong setiap kecamatan punya satu bank sampah. Jadi yang organik bisa dikubur, jadi pupuk jadi bernilai ekpnomi juga. Maka wajib di kecamatan ada bank sampah,” kata Anne di Kantor Pemkab Purwakarta, Selasa (15/10).

Ia menyebutkan saat ini baru ada lima bank sampah di Kabupaten Purwakarta. Semuanya berada di pusat kota dan belum tersebar ke berbagai wilayah. Oleh karenanya ia ingin ke depannya bank sampah bisa menjadi alternatif masyarakat mendapatkan tambahan penghasilan.

Ia menegaskan dirinya telah mengintruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwkarta untuk bertindak tegas pada wilayah yang tidak serius menamgani persoalan sampah.

“Desa harus menyiapkan tempat penampungan sementara yang representatif. Saya instruksikan ke DLH kalau ada desa sampahnya tidak ditampung, tercecer di jalan di trotoar nggak usah diangkut. Karena sampah bukan urusan bupati saja urusan semua pihak,” tuturnya.

Ia menyebutkan saat ini produksi sampah di Kabupaten Purwakarta masib didominasi sampah rumah tangga atau domestik. 60 persen sampah merupakan hasil konsumsi rumah tangga sementara 40 persennya dari industri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement