PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta berinisial AP, dilaporkan mangkir dari panggilan polisi. Menurut informasi yang dihimpun, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Purwakarta berencana melakukan pemeriksaan terhadap AP atas dugaan penggelapan dana sewa tanah bengkok untuk proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).
AYO BACA : Pemkab Purwakarta Siapkan 2 Wilayah Peningkatan Kualitas Hewan
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, yang bersangkutan tidak hadir karena kondisi kesehatannya kurang fit atau sakit. Sehingga AP tidak bisa memenuhi panggilan yang agendakan hari ini.
AYO BACA : Dedi Mulyadi Bersihkan Sungai Lewat Kapursirih Herang
"Kadesnya sakit tidak hadir, kami sudah menerima surat keterangan dari dokter" kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian kepada awak media, Senin (14/10).
Handreas akan menjadwalkan ulang terkait pemanggilan guna mempercepat proses penyelidikan. "Akan segera kami jadwalkan kembali secepatnya setelah kondisinya membaik," ujarnya.
Diketahui, mantan Kades Anjun terpaksa berurusan dengan Polisi atas dugaan kasus menyewakan tanah bengkok kepada pihak perusahaan Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) senilai Rp 700 juta. Uang tersebut kabarnya dipecah kedua rekening berbeda.
AYO BACA : 3 Poin Hasil Investigasi Penyelesaian Kasus Hujan Batu di Purwakarta