Selasa 15 Oct 2019 09:39 WIB

Petugas Disiapkan untuk Awasi Jalur Sepeda

Nantinya jik ada yang melanggar lajur khusus sepeda dapat dikenakan tilang.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengendarai sepeda bersama warga di Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).
Foto: Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengendarai sepeda bersama warga di Jalan RS Fatmawati, Jakarta, Sabtu (12/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aparat kepolisian menyiapkan personel yang akan berpatroli untuk mengawasi jalur sepeda. Penilangan akan dilakukan bagi pengendara yang melanggar dan masuk zona jalur sepeda.

“Nantinya petugas akan melakukan penjagaan dan pengaturan, kemudian direncanakan dengan permasalahan lalu lintas yang tinggi, seperti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran dan kemacetan,” jelasnya, Selasa, (15/10).

Baca Juga

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, di sepanjang jalur sepeda tersebut sudah terpasang rambu dan marka khusus sepeda. “Di jalan ada rambu yang dipasang menggunakan tiang, misalnya khusus jalur sepeda, di luar sepeda dilarang masuk. Marka jugas telah dipasang di atas jalan aspal. Nantinya jika melanggar garis tidak terputus, atau lajur khusus yang tertulis dapat dikenakan tilang," ucapnya saat dihubungi.

Ia juga mengatakan Polantas (Polisi Lalu Lintas) di sepanjang jalan belum akan menjatuhkan pelanggaran bagi para pelanggar jalur sepeda tersebut. Menurutnya jika aturannya belum ada tidak bisa dijatuhkan pelanggaran.

Namun, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait jalur khusus sepeda lewat pemasangan spanduk dan pemasangan rambu di sejumlah titik lintasan. Selain itu, petugas juga akan berpatroli menggunakan sepeda untuk mengawasi jalur khusus sepeda tersebut.

Sementara itu, AKBP Muhammad Nasir menyebutkan sanksi tilang dan denda merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya, Pasal 25 huruf G menyebutkan setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Selain itu, Pasal 45 huruf B menyebut, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mencakup lajur sepeda serta Pasal 62 menyebut, pemerintah diminta memberi kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement