Selasa 15 Oct 2019 05:00 WIB

Pemprov Jabar Beri Waktu 6 Bulan PT MSS Jalankan Rekomendasi

Aktivitas pertambangan PT MSS yang menyebabkan hujan batu di Purwakarta.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemukiman warga di Desa Sukamulya, Kabupaten Purwakarta, dihujani batu yang berasal dari peledakan batu perusahaan tambang, Selasa (8/10).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Pemukiman warga di Desa Sukamulya, Kabupaten Purwakarta, dihujani batu yang berasal dari peledakan batu perusahaan tambang, Selasa (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG---Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar, menggelar rapat kembali untuk menetapkan rekomendasi bagi PT MSS. Hal ini terakit dengan aktivitas pertambangan PT MSS yang menyebabkan hujan batu di Purwakarta.

Menurut Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, hasil dari rapat tersebut, pihaknya membuat merumskan beberapa catatan penting atau rekomendasi untuk PT MSS.

Baca Juga

"Kami memberikan sekitar 8 rekomendasi atau beberapa catatan penting untuk PT MSS sebagai dasar mereka beroperasi. Nah yang paling penting kami usulkan, 6 bulan maksimal (penghentian sementara)," ujar Bambang kepada Republika.co.id, Senin (14/10).

Bambang menjelaskan, rekomendasi tersebut berisi persyaratan atau kewajiban yang harus di penuhi PT MSS kalau mereka ingin beroperasi kembali. Di antaranya, PT MSS harus melekukan kajian geo teknik detail di lokasi tambang.

Kedua, kata dia, meminta PT MSS melakukan evakuasi pada masyarakat. Ketiga, membuat penataan lokasi karena ada beberapa spot yang berpotensi longsor. "Konteks penataan ini, termasuk mempersiapakan membuat parit, membuat tanggul penahan agar mampu menghalau longsor," katanya.

Rekomendasi lainnya, kata dia, meminta kepada PT MSS, melakukan evakuasi masyarakat. Serta, mengantisipasi longsor susulan. Persyaratan berikutnya, adalah harus memastikan, juru ledak juga mempunyai skill. Karena, sebenarnya menggunakan bahan peledak diperbolehkan tergantung kriteria bahan batuannya serta ada berbagai persyaratan salah satunya harus dilakukan oleh ahlinya.

"Rekomendasi, kami serahkan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan ini," katanya.

Bambang menjelaskan, semua rekomendasi tersebut harus dilaksanakan sebagai syarat bagi PT MSS beroperasi kembali. Maksimal, harus dipenuhi selama 6 bulan.

"Sebelum 6 bulan, PT MSS harus mengajukan hasil koreksiannya tersebut ke kami. Dari sana, akan dibentuk tim terpadu untuk melihat semuanya sudah dipenuhi atau tidak," katanya.

Setelah PT MSS menyelesaikan kriteria tersebut, kata dia, nanti akan dievalausi tim terpadu, kalau hasilnya sudah cukup penuhi kriteria, ESDM akan mengusulkan ke DPMPTSP untuk mencabut status penghentian sementara PT MSS.

"Kalau memenuhi kriteria semua akan di uslkan ke DPMPTSP pencabutan penghentian sementaranya," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement