Senin 14 Oct 2019 17:51 WIB

BNNK Banyumas Ungkap Sindikat Pengedar Sabu

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap tiga tersangka.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala BNN Provinsi Jateng  Brigjen Pol Benny Gunawan dengan didampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro, memaparkan kronologis pengungkapan sindikat kasus narkoba seberat 45,64 gram, di Kantor BNNK Banyumas, Senin (14/10).
Foto: Eko Widiyatno.
Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan dengan didampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro, memaparkan kronologis pengungkapan sindikat kasus narkoba seberat 45,64 gram, di Kantor BNNK Banyumas, Senin (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuat sejarah baru dalam pengungkapan narkotika di wilayahnya. Dalam hal ini, penyelidik dari BNNK Banyumas dengan diback-up petugas dari BNN Provinsi Jateng, berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti cukup besar.

''Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat 45,64 gram. Ini merupakan sejarah bagi pengungkapan kasus narkotika di Banyumas, karena baru pertama kali ini ada pengungkapan kasus narkoba di Banyumas dengan barang bukti sabu sebanyak itu,'' jelas Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, yang hadir langsung di Purwokerto, Senin (14/10).

Untuk itu, dia mengapresiasi petugas BNNK Banyumas yang telah berhasil mengungkap kasus itu. ''Kami berjanji akan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya,'' tegas Benny, yang saat memberikan keterangan pers didampingi Kepala BNNK Banyumas Agus Untoro.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap tiga tersangka yang terdiri dari JSR (41), CH (42), dan BD (44). Kecuali BD yang merupakan warga Banyumas, JSR dan CH merupakan warga Magelang. ''Mereka diketahui menjadi jaringan yang mengedarkan narkoba di wilayah Banyumas. Mereka mengaku mendapat kiriman narkoba 1-2 pekan sekali, dan sudah berjalan sejak 2018,'' katanya.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Benny, berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Sumbang, Kabupaten Banyumas, Ahad (6/10). Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 19.20 WIB, petugas melihat satu kendaraan roda empat yang mencurigakan dengan nopol Magelang. Hal ini memaksa petugas menghentikan kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan seorang sopir dan dua penumpang berinisial JSR dan CH.

''Awalnya, mereka mengaku hanya sedang melakukan perjalanan di Banyumas. Namun saat digeledah, petugas menemukan barang mencurigakan berupa teh kotak yang dibungkus lakban. Setelah dibuka, dalam bungkus teh kotak tersebut ternyata berisi sabu sebanyak 45,64 gram,'' katanya.

Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif pada JSR dan CH. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku narkoba ini dari Magelang, dan akan dikirimkan pada pemesan bernama BD.  Dari informasi tersebut, petugas akhirnya bisa menjemput BD di Desa Kutasari Kecamatan Baturraden.

Dalam pemeriksaan, BD mengaku telah memesan sabu sebanyak 15 kali sejak  2018. ''Jadi bisa diperkirakan, BD ini merupakan salah satu bos pengendali peredaran narkoba di Purwokerto dan sekitarnya,'' katanya.

Petugas juga mendapatkan data bahwa BD dan JSR merupakan residivis kasus yang sama. BD pernah dihukum penjara sebanyak dua kali, sedangkan JSR sebanyak tiga kali. ''Kami masih akan mengusut kasus ini hingga ke akarnya. Termasuk dari mana sabu ini diperoleh,'' ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement