REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan membangun rumah lapis untuk warga Kampung Aquarium di lokasi yang telah digusur oleh Gubernur DKI Jakarta era Ahok kembali mendapat sorotan. Persoalannya pembangunan rumah lapis di kawasan gusuran Kampung Aquarium dianggap telah melanggar aturan tata ruang.
Pengamat Perkotaan Nirwono Joga mengatakan lahan Kampung Aquarium tersebut adalah jalur hijau dan kawasan Cagar Budaya, tidak boleh ada pemukiman. Inilah yang menjadi alasan Pemprov DKI era Gubernur Ahok menggusur warga di perkampungan Aquarium. Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan bagi Anies membangun rumah lapis di sana.
Sehingga, kalau Gubernur DKI Jakarta sekarang, Anies Baswedan mau membangun kembali dengan rumah lapis, ia menyebut, jelas melanggar aturan Tata Ruang. "Wilayah Kampung Aquarium selama aturan tata ruangnya belum berubah, masih peruntukkannya zona hijau, tetap tidak boleh berubah," kata Nirwono dalam diskusi, Kebijakan Publik dan Rasionalitas Warga Jakarta, dua tahun Pemerintahan Anies, di Populi Center, Senin (14/10).
Ia mengingatkan seorang Gubernur DKI Jakarta siapapun dia tetap harus mengikuti regulasi tata ruang Jakarta 2030 yang telah dibuat. Ia menyebut Kampung Aquarium, selama ATR nya belum berubah masih merupakan zona hijau dan zona pemerintahan. Artinya tidak boleh ada pemukiman satupun, mau namanya Rumah Lapis, Rumah Susun atau Rumah tapak.
Kemudian kalaupun zona disana adalah zona pemerintah, Nirwono menilai tetap tidak boleh Pemprov DKI lantas memperuntukkan lahan tersebut untuk pemukiman. Karena yang dimaksud dengan zona pemerintahan adalah bangunan yang boleh dibangun adalah bangunan yang terkait dengan seluruh kegiatan pemerintahan.
"Jadi zona hijau dan pemerintahan ini harus jadi perhatian Gubernur Anies, jangan asal melanggar regulasi," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah memastikan pembangunan rumah lapis bagi warga di Kampung Aquarium tidak melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR PZ).
"Itu bisa dibangun untuk permukiman saudara-saudara kita yang di Akuarium, pasti bisa. Kiri kanannya sudah kita bangun selter, bentuknya letter C, ada kelompok A, kelompok B, kelompok C," ungkap Saefullah.