BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) menyatakan izin pertambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) di Purwakarta sejauh ini sudah memenuhi syarat secara administratif. Namun, pihaknya mengatakan tidak memiliki kendali dalam memberikan izin peledakan dalam kegiatan pertambangan perusahaan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Jabar Diding Subandi. Dia mengatakan, izin peledakkan tersebut berada dalam kuasa pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Jabar.
Menurut saya kalau izin pertambangan dari provinsi sudah betul, tetapi (ada) izin lain di atas izin itu, yaitu izin peledakan yang keluar dari Polda, ungkapnya ketika ditemui di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/9).
Izin operasional PT MSS yang berada di bawah DPMPTSP Jabar, dia mengatakan, adalah izin usaha pertambangan operasi produksi, yakni galian batuan andesit. Izin tersebut tercatat telah diperpanjang untuk periode 20 Oktober 2015 hingga 21 Oktober 2020 .
Itu adalah perpanjangan ke satu, karena diawali oleh WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan itu dulu kewenangan Kabupaten Purwakarta, lanjut kepada IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi yang juga kewenangan Kabupaten Purwakarta, kemudian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi juga dari Purwakarta, paparnya.
Jadi karena habis 2012, diperpanjang oleh kita berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Izinnya itu tanggal 22 Oktober 2015 dan akan habis 21 Oktober 2020, tambahnya.
Namun, oleh karena terjadinya 'hujan batu' di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 8 Oktober lalu akibat peledakkan tersebut, saat ini kegiatan operasional PT MSS dihentikan sementara.
Berhenti sementara sambil menunggu inspektur tambang ESDM untuk mengecek karena dalam izin itu tentunya ada beberapa kewajiban yang harus diikuti oleh si pemegang izin, jelasnya.