Senin 14 Oct 2019 02:09 WIB

Penetapan UMK Gunung Kidul Tunggu Besaran Laju Inflasi

Penetapan UMK Gunung Kidul masih menunggu penetapan besaran laju inflasi.

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu penetapan besaran laju inflasi dan tingkat pertumbumbuhan ekonomi dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten 2020.

Kepala Disnakertrans Gunung Kidul Purnamajaya di Gunung Kidul, Ahad mengatakan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, maka esuai dengan aturan tersebut, penetapan sangat mengacu pada dua indikator, yakni laju inflasi dan tingkat pertubuhan ekonomi.

"Dua komponen inilah yang menjadri penentu berapa besaran kenaikan upah di tahun depan. Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan berapa laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di tahun ini," kata Purnamajaya.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah melalukan survei dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kegiatan tersebut dilaksanakan sepuluh kali dalam setahun.

"Survei ini tidak berpengaruh besar dalam penentuan besaran UMK karena hanya dijadikan sebagai pembanding pada saat pembahasan," katanya.

Ia mengatakan hasil survei KHL hanya menjadi salah satu indikator dalam penegapan UMK. Hal yang mendasar yakni laju inflasi nasional, tanpa adanya penetapan tersebut maka kabupaten tidak bisa membahas usulan upah dalam rapat koordinasi di dewan pengupahan yang terdiri dari pemkab, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Nanti kalau sudah ditetapkan, kami segera menyusun jadwal untuk pertemuan. Yang jelas, pengusulan dilaksanakan di bulan ini,” katanya.

Purnamajaya mengatakan pembahasan upah dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Meski besaran secara pasti masih menunggu putusan terkait dengan besaran laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi.

"Kita tunggu saja karena dengan diterapkannya PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah sangat bergantung dengan kebijakan dari pusat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunung Kidul Budiyono mengatakan partisipasi serikat pekerja tidak hanya pada saat pembahasan, namun juga dilibatkan dalam survey KHL yang dilaksanakan setiap bulan.

"Kami bersama-sama dengan asosiasi pengusaha ikut diajak saat survei ke lapangan. Kami harap UMK 2020 di Gunung Kidul tetap berpihak pada buruh," katanya berharap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement