Ahad 13 Oct 2019 14:38 WIB

Tanah Retak 50 Meter, Dua Rumah Rusak dan 32 Terancam

Warga Sukabumi yang tinggal di tanah retak mengungsi di tenda.

Rep: riga nurul iman/ Red: Joko Sadewo
Ilustrasi tanah retak.
Foto: Antara
Ilustrasi tanah retak.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Sebanyak dua unit rumah rusak dan 32 lainnya terancam akibat bencana pergerakan tanah di Kampung Benda RT 05 RW 06 Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Saat ini warga yang rumahnya rusak untuk sementara tinggal di tenda pengungsian yang dibangun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi.

‘’ Rumah yang terdampak secara langsung hanya dua rumah yang dihuni dua kepala keluarga (KK),’’ ujar Kepala Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Gerry Imam Sutrisno kepada Republika, Ahad (13/10). Sementara rumah warga yang terancam kurang lebih ada 32 rumah.

Menurut Gerry, saat ini rumah warga yang mengalami kerusakan tinggal di tenda pengungsian, yang berada di sekitar perkampungan. Pemerintah telah memberikan bantuan darurat  untuk warga yang terdampak bencana.

Gerry menuturkan, untuk rencana relokas,i pemerintah daerah masih menunggu hasil peneitian yang dilakunan Badan Geologi. Setelah hasil dari lembaga tersebut keluar, maka akan diambil kebijakan untuk relokasi atau upaya lainnya.

‘’Apabila warga terdampak masih tinggal di rumah tersebut khawatir ada kejadian yang tidak diduga, sementara kami tampung dulu di tenda yang sudah disediakan,’’ kata Gerry. Sehingga warga untuk sementara aman di tenda pengungsian.

Koordinator Pusdalpos Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna mengatakan, kejadian pergeseran tanah sudah ditangani petugas di lapangan. Ia mengatakan ada keretakan tanah sepanjang 50 meter dengan kedalaman keretakan kurang lebih 5 meter

Data sementara lanjut Daeng, rumah yang terdampak sebanyak dua rumah mengalami kerusakan sedang. Jumlah warga yang terdampak sebanyak dua KK, yang terdiri atas 11 jiwa.

Bencana ini terjadi setelah wilayah Sukabumi diguyur hujan pada Selasa (8/10) lalu. Dampaknya terjadi pergerakan tanah di permukiman warga tersebut.

Di awal musim hujan ini, Daeng meminta warga khususnya yang tinggal di daerah rawan bencana diminta untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi bencana. Kesiapsiagaan ini perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya korban jiwa maupun kerugian materiil.

Lebih lanjut Daeng menerangkan, sebagian besar wilayah Sukabumi memang termasuk dalam daerah rawan bencana, seperti pergerakan tanah. Oleh karena itu BPBD dan aparat kewilayahan saat ini bersiaga menghadapi potensi bencana di musim hujan.

Di sisi lain Kabupaten Sukabumi melakukan penetapan status siaga darurat kekeringan. Di daerah itu status siaga mulai diterapkan pada 9 Agustus hingga 31 Oktober 2019.‘’ Penetapan mengacu pada status siaga kekeringan dari gubernur Jabar,’’ terang Daeng.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement