REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perwakilan petani asal Madura meminta Tani Centre IPB dapat mempelopori judicial review Undang Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB). Peraturan yang baru disahkan DPR pada 24 Agustus silam itu dinilai sangat memberatkan petani.
"Menurut kami, undang undang sistem budidaya ini sangat tidak mendukung perkembangan kreativitas petani," kata Hosman, perwakilan petani, saat menyampaikan harapannya pada acara peluncuran Tani Centre IPB di Kampus IPB Dramaga, Sabtu (12/10).
Hosman menyinggung salah satu keberatannya pada pasal pengembangan plasma nutfah benih. Ia mengatakan kegiatan menyilangkan benih itu menjadi bagian yang sudah lama dilakukan petani dan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aktifitas budidaya pertanian.
"Para petani itu menyilangkan (benih), tidak untuk menyaingi siapapun. Tapi untuk yang terbaik. Harusnya itu didukung tapi dengan adanya Undang Undang ini kita bisa dilaporkan (ke polisi). Untuk itu kami mohon ada pembelaan dari akademisi, khususnya kepada Tani Centre IPB ini," kata Hosman dengan dialek khas Madura yang kental.
Terkait permintaan petani, Rektor IPB Dr Arif Satria menyampaikan terima kasih. Ia mengaku permintaan ini dapat menjadi masukan bagi IPB, khususnya buat Tani Centre IPB, untuk berperan lebih nyata.
"Dalam waktu dekat akan coba kami kaji dan analisis. Sehingga kita bisa melihat kemungkinan untuk melakukan judicial review," katanya.
Rektor juga menegaskan siap membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menggodok UU SBPB yang baru disahkan DPR tersebut. "Kita juga akan mencoba bertanya kepada pemerintah maupun DPR," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Koalisasi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, mengaku sudah menginisiasi kajian untuk menggugat UU SBPB ke Mahkamah Konstitusi. Dalam kajian, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah masyarakat sipil, perwakilan organisasi petani serta IPB. Menurut dia, UU ini melemahkan kedaulatan petani, terutama terhadap persoalan akses sumber daya genetik, benih dan penggunaan lahan.
"Betul bahwa ada pengecualian bagi petani, namun adanya klausul wajib "melapor" merupakan sebuah kontradiksi dan bentuk lain pelemahan kdaulatan petani. Begitu juga dengan penggunaan lahan pemerintah oleh petani harus membuat laporan jika melakukan proses budidaya," kata pria yang akrab disapa Ayib ini.