Sabtu 12 Oct 2019 19:28 WIB

Sejarah! 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas

Kelima terdakwa sempat divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM ---  Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas untuk lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air dan helikopter untuk lokasi wisata Edupark. Kelima terdakwa yang sempat divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor itu divonis bebas dalam pengadilan tingkat banding di PT Jateng.

Kelima terdakwa itu masing-masing berinisial B, IP, YN, JSB dan G. Mereka adalah unsur rekanan dan pelaksana yang melakukan tender pengadaan pesawat helicopter dan Lawu Air di Karanganyar.

Data yang dihimpun, putusan bebas itu terungkap dalam sidang banding di PT Semarang. Dalam memutus perkara tersebut, suara hakim tidak bulat serta adanya salah pembuktian.

Menurut salah satu sumber, majelis hakim PT memandang kelimanya hanya terbukti melanggar masalah administrasi saja.

Putusan bebas itu mementahkan putusan majelis hakim PN Tipikor yang sebelumnya menjatuhkan pidana bagi kelimanya.

Ppengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada kelima terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001  tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan bebas itu juga diiyakan oleh Kajari Karanganyar, Suhartoyo. Ia mengatakan, akan mempelajari putusan tersebut, sebagai langkah untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“ Berkas putusan baru diambil ke PT Jawa Tengah. Segera kita pelajari untuk melakukan perlawanan berupa upaya hukum  kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kajari, dihubungi wartawan Jumat (11/10/2019). Wardoyo

The post Sejarah, 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Pesawat Lawu Air Karanganyar Divonis Bebas. Sebelumnya Divonis 1 Tahun, Kajari Segera Pelajari Putusan PT appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement