Sabtu 12 Oct 2019 18:38 WIB

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Operasional PT MSS

Hasil investigasi sebut operasional PT MSS dihentikan karena kesalahan perencanaan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemukiman warga di Desa Sukamulya, Kabupaten Purwakarta, dihujani batu yang berasal dari peledakan batu perusahaan tambang, Selasa (8/10).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Pemukiman warga di Desa Sukamulya, Kabupaten Purwakarta, dihujani batu yang berasal dari peledakan batu perusahaan tambang, Selasa (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar telah menginvestigasi peristiwa longsor batu raksasa di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta yang terjadi Selasa (8/10). 

Menurut Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, berdasarkan hasil investigasi, PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS), selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut, membuat kesalahan perencanaan. Karena, desain peledakan yang dipakai tidak sesuai dengan dokumen studi kelayakan. 

Baca Juga

Setelah mengantongi penyebab longsor batu, kata dia, Dinas ESDM Jabar menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, yakni Inspektorat Tambang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan Kab. Purwakarta, perwakilan PT MSS, serta Biro Hukum dan HAM Setda Prov Jabar. 

"Inspektur tambang tidak hanya menyampaikan hal-hal teknis, tetapi juga menyampaikan pandangan yang sifatnya administratif," ujar Bambang Tirtoyuliono, Sabtu (12/10).

Kemudian, kata dia, DLH Provinsi dan Kab Purwakarta menyampaikan pendapat dari perspektif lingkungan. "PT MMS juga menyampaikan pandangan," katanya. 

Menurutnya, ada dua kesimpulan dari pertemuan tersebut. Pertama, memerintahkan PT MSS untuk segera mengevakuasi masyarakat yang terdampak. 

"Yang kedua, kita akan merekomendasikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jabar untuk menghentikan sementara operasional pertambangan," kata Bambang.

Nantinya, kata Bambang, Dinas ESDM  membuat kriteria catatan teknis yang mesti dipenuhi dalam waktu yang sudah ditentukan  PT MSS apabila ingin kembali beroperasi. Rekomendasi dan kriteria tersebut akan diberikan ke DPMPTSP Jabar pada Senin (13/10) mendatang.

"Berdasarkan regulasi, alur penindakan itu. Pertama, teguran tertulis satu, teguran tertulis dua. Kemudian, penghentian sementara. Baru pencabutan permanen. Jadi, kalau tidak memenuhi kriteria dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pasti diusulkan dicabut izinnya," paparnya. 

Sedangkan langkah preventif yang dilakukan Dinas ESDM Jabar, kata dia, adalah mengevaluasi pertambangan di Tanah Pasundan. Tujuannya tentu saja supaya insiden serupa tidak terjadi. 

"Paling tidak satu tahun satu kali kita melakukan fungsi dan pengendalian terhadap pertambangan yang berizin kita lakukan secara periodik evaluasi," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement