REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan operasional Mal Pelayanan Publik untuk memudahkan penyelenggaraan layanan publik dan administrasi di Kota Solo.
Mal Pelayanan Publik akan direalisasikan di bekas gedung Bank Danamon di sebelah Benteng Vastenburg, Jalan Jenderal Sudirman Solo. Bangunan tersebut telah menjadi aset Pemkot setelah dihibahkan oleh Bank Danamon beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo, Toto Amanto, mengatakan, saat ini Pemkot sedang mematangkan pembahasan realisasi Mal Pelayanan Publik.
"Sesudah selesai dibahas, akan disusun detail engineering design (DED), serta menyiapkan kebutuhan lain seperti integrasi teknologi informasi (TI) maupun sarana prasarananya," kata Toto kepada wartawan, Jumat (11/10).
Toto memaparkan, pelayanan mal tersebut pada intinya menyediakan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam satu bangunan. Mal Pelayanan Publik merupakan pengembangan dari pelayanan satu pintu yang selama ini diselenggarakan Pemkot.
Bedanya, pelayanan di Mal Pelayanan Publik lebih meluas karena bisa melibatkan instansi vertikal. "Seperti pelayanan SKCK yang menjadi wewenang kepolisian, pembayaran iuran BPJS, pelayanan STNK oleh Samsat, pembayaran pajak dan sebagainya," ungkapnya.
Saat ini, Pemkot belum bisa memastikan jumlah layanan yang akan diselenggarakan di MPP. Sementara ini, gambaran prioritasnya berupa urusan pelayanan publik dari Pemkot yang banyak diakses masyarakat, seperti perizinan dan administrasi kependudukan (adminduk). Pelayanan lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Dinas Perdagangan dinilai masih perlu dipertimbangkan. Pertimbangan lainnya pada kapasitas gedung yang dinilai terbatas.
"Bicara pelayanan, kami harus mempertimbangkan akses warga. Kalau seluruh loket pelayanan dibuka di lantai satu, ruangannya jelas tidak cukup. Tapi kalau disebar di lantai-lantai lain, tentu akan menyulitkan sebagian masyarakat," ucap Toto.
Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan, Mal Pelayanan Publik tersebut akan melayani segala pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, hingga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun dokumen imigrasi. Pemkot menargetkan Mal Pelayanan Publik bisa beroperasi pada 2020.
"Mungkin ya pertengahan tahun atau mungkin bulan Agustus atau September sudah beroperasi. Komplet pokoknya nanti. Mau ngurus apapun di situ selesai," terang Wali Kota.