REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Wakil Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penculikan anak yang terjadi di wilayahnya. Ia menilai, motif pelaku dalam melakukan aksinya sangat penting untuk diketahui, sehingga masyarakat juga menjadi lebih waspada.
"Saya ikut prihatin dengan adanya kasus penculikan anak ini. Harus terungkap motivasinya apa penculikan itu," kata dia, Jumat (11/10).
Menurut dia, bukan tidak mungkin pelaku penculikan memiliki jaringan. Karena itu, ia meminta kepolisian mengusut tuntas kejadian penculikan tersebut, dan jika ada jaringannya, harus ditelusuri.
Sementara kepada para orang tua, Yusuf mengimbau untuk lebih waspada dalam menjaga anaknya. Apalagi dalam kasus ini, anak yang diculik masih berusia lima tahun.
"Anak balita tidak dilepas begitu saja. Saya sarankan orang tua bisa menjaga betul anaknya supaya tidak lepas, meski masih di dalam rumah," ujar dia.
Ia juga mengingatkan orang tua tidak terlalu percaya kepada pengasuh anak. Menurut dia, tugas menjaga dan merawat anak ada di tangan orang tua, bukan pengasuh anak.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka berinisial AI (28 tahun) selama dibawa berkeliling. Namun, tersanga tak mau mengakui perbuatannya. Saat ini, polisi masih terus mendalami keterangan korban. Pihaknya berencana melakukan visum kepada korban untuk meastikan hal itu.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan saksi. Sementara, berdasarkan pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan dilandasi rasa sayang kepada anak. Tersangka terus berkilah ingin merawat korban karena sayang dengan anak kecil. Namun, polisi akan terus memeriksa keterangan tersangka untuk memastikan motif kasus tersebut.
"Kita masih terus melakukan pemeriksaan," kata dia.
Semantara itu, kondisi korban saat ini dalam keadaan baik dan kembali ceria. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan.
Sedangkan tersangka akan dikenakan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara antara 7-15 tahun.